Hukum
Pemeran Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin Datangi Polresta, Kini Si Penyebar Video Dicari!
BANJARMASIN, Menyusul viralnya video mesum mahasiswa Banjarmasin, dua pemeran adegan khusus dewasa tersebut akhirnya mendatangi Polresta Banjarmasin, Jumat (30/8). Mereka mengadu telah menjadi korban penyebaran konten asusila dari properti pribadinya yang bukan untuk konsumsi publik.
Dari pengakuannya, N, mahasiswi dan juga seorang model di Banjarmasin ini melakukan adegan tersebut dengan pria berinisial G, yang merupakan tunangannya. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Polisi mengatakan, sampai saat ini status kedua pemeran video mesum tersebut masih sebagai korban. “Mereka berdua mengakui telah membuat rekaman video menggunakan HP. Rekaman itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi,†katanya.
Guna menindaklanjuti kasus ini, polisi saat ini sedang mengejar pelaku yang menyebarkan video tersebut. Untuk itu, kata AKP Ade, pihaknya telah mengumpukan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Tersebarnya video mesum itu bukan karena HP korban hilang, tetapi ada orang yang sengaja memindahkan file di HP,†terangnya.
Merujuk pada sejumlah kasus, penyebar video porno dapat dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dan hal ini juga sedang dilakukan oleh tim dari Polda Kalsel yang tengah mengusut kasus ini.
Pjs Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zainal mengatakan sudah menerima laporan terkait video mesum tersebut.
“Saat ini masih dipelajari, jika terbukti ada pelaku yang menyebarkan video tersebut bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,†tegasnya.
Sejak Kamis (29/8) kemarin, video mesum yang diperankan N dan tunangannya G, menjadi viral gara-gara ‘bocor’ ke publik. Video berdurasi pendek tersebut bahkan viral di aplikasi WhatsApp.
Dalam video tersebut, N bersama teman kencannya nampak sedang berasyik masyuk seperti pasangan suami istri. Perbuatan tersebut dilakukan disebuah ruangan ber AC yang diduga sebagai tempat kos.
Terkait status sebagai mahasiswa sebuah kampus di Banjarmasin, peristiwa ini langsung direspons oleh pejabat kampus bersangkutan. Wakil Rektor III kampus tersebut menyatakan, baru menerima kabar tersebut pagi Jumat (30/8). Pejabat tersebut mengakui, N pernah kuliah di kampusnya tahun 2018.
Hingga masuk semester 2, ia berhenti sebagai mahasiswa. “N sempat kuliah sepanjang satu semester saja tahun 2018. Di semester dua, tidak aktif lagi dan telah mengundurkan diri resmi secara administrasi,†katanya.
Atas beredarnya video, pejabat tersebut sangat menyayangkan karena diketahuinya, pelaku memiliki banyak prestasi sebagai model. Terkait beredarnya video tersebut, ia mengatakan bukan kesengajaan dari pelaku. Namum video disebarkan oleh seseorang yang dekat dengan pemeran video tersebut.(mario)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar3 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE3 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid di Tanbu dan Kontraktor Terdakwa