Bisnis
Pemerintah Berikan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Ini Ketentuannya!

KANALKALIMANTAN.COM – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.
Melalui kebijakan ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif maupun bunga keterlambatan.
Apa Itu Pemutihan Denda Pajak?
Baca juga: Warga Tak Tahu Ada PSU, ‘PR’ KPU Kalsel Ajak Pemilih Datangi TPS
Mengacu pada informasi yang dirilis laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan denda pajak merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga, serta sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa beban tambahan.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di DJP, baik individu maupun badan usaha, dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Selain meringankan beban pajak yang tertunggak, program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menata kembali administrasi perpajakannya secara lebih baik.
Baca juga: Minta Dakwaan Tunggal Pasal Pembunuham Berencana ke Jumran
Ketentuan Umum Pemutihan Denda Pajak 2025
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak mengenai ketentuan program pemutihan tahun 2025:
1. Jenis tunggakan yang dapat diampuni
Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Baik utang pajak yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses pemeriksaan tetap dapat diikutkan dalam program ini.
2. Pembebasan sanksi administratif dan bunga
Wajib pajak yang berpartisipasi akan dibebaskan dari sanksi administratif serta bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.
Ini menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan nominal yang lebih ringan.
Baca juga: Buka Bimbingan Manasik Haji, Ini Pesan Bupati HSU ke Calon Jemaah Haji
3. Syarat dan prosedur pengajuan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem yang disediakan DJP. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan lengkap.
4. Periode pelaksanaan program
Program ini hanya berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni mulai tanggal 8 April 2025 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda-nunda penyelesaian kewajibannya.
5. Pajak yang termasuk dalam program
Tidak semua jenis pajak tercakup dalam pemutihan ini. Beberapa jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.
Baca juga: Dipastikan Dipecat, Sidang Jumran di Pengadilan Militer Secara Terbuka
Sementara itu, pajak terkait pelanggaran pidana serta pajak dari sektor tertentu seperti pertambangan tidak termasuk dalam kebijakan ini.
6. Opsi pembayaran secara angsuran
Selain pembebasan sanksi, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan secara bertahap melalui skema angsuran. Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami keterbatasan likuiditas.
Dengan diberlakukannya program pemutihan denda pajak ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi yang menumpuk. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk

-
Kabupaten Balangan2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Puji Kepemimpinan Bupati Abdul Hadi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Halalbihalal Bersama ASN, Bupati HSU: Jaga Kekompakan dan Satukan Tekad
-
Bisnis2 hari yang lalu
Tupperware Pamit Setelah 33 Tahun Hadir di Indonesia
-
PUPRP KABUPATEN BANJAR2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Lanjutkan Rencana Pelebaran Jalan di Kawasan Sekumpul
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jelang Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengawas TPS Siap Diturunkan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Siap Bantu Proses Perizinan Penyiaran, KPID Kalsel Kunker ke Diskominfosandi HSU