KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Diwakili oleh Wabup Banjar Habib Idrus Al Habsyi, Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kamis (27/3/2025) siang.
Penyerahan dilakukan wakil bupati Banjar kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto.
Baca juga: Subhan Nor Yaumil Jadi Pj Wali Kota Banjarbaru, Mengemban Misi Sukseskan PSU
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menegaskan, bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kami berharap laporan ini dapat diperiksa secara independen oleh BPK untuk memperoleh opini terbaik,” ujar Muhidin.
Dia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah di Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Baca juga: IGD RSD Idaman Banjarbaru Buka 24 Jam, Begini Perubahan Jadwal Layanan Selama Libur Lebaran
“Kami berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan BPK terus terjalin dengan baik, sehingga opini WTP dapat dipertahankan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah dia.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited.
Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.
Baca juga: Pramuka HSU Siapkan Puluhan Anggota Sukseskan Mudik Balik Lebaran 2025
“Kami akan melakukan audit terhadap LKPD yang telah diserahkan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar dia.
Selain Pemkab Banjar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 12 kabupaten/kota lainnya juga turut menyerahkan LKPD.
Penyerahan LKPD Unaudited ini dilakukan sesuai ketentuan yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Warga Tebing Liring dan Guntung Padati Operasi Pasar Murah
Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK akan melakukan audit selama beberapa bulan sebelum mengeluarkan opini.
Diharapkan, proses audit berjalan lancar sehingga hasil pemeriksaan dapat segera diterbitkan dan menjadi dasar dalam perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momen Hari Raya Idulfitri di Kota Banjarbaru dimanfaatkan salah satu warga Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Yayasan Baitul Ma'al (YBM) dan Srikandi PT PLN… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengingatkan warga untuk selalu mewaspadai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kampanye akbar atau rapat umum ditiadakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Motif J, anggota TNI AL berpangkat Kelasi I menghabisi nyawa jurnalis Juwita… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus dugaan pembunuhan yang dialami jurnalis Juwita dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan… Read More
This website uses cookies.