Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan

Diterbitkan

pada

Pemkab Kapuas launching perlindungan 10 ribu pekerja rentan Kapuas tahun 2025, Selasa (25/3/2025), di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya meenggelar Forum Group Discussion (FGD) progress universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas sekaligus launching perlindungan 10 ribu pekerja rentan Kapuas tahun 2025, Selasa (25/3/2025), di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraaya Subhan Adinugroho serta dihadiri sejumlah instansi terkait.

Program jaminan sosial merupakan salah satu program prioritas nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2045.

Baca juga: Jalin Silaturahmi dalam Bukber PT AGM dan Jurnalis

Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan di Kabupaten Kapuas melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan perlindungan kepada 10 ribu pekerja rentan melalui APBD serta program 1 desa 100 pekerja rentan yang akan berlanjut di tahun 2025 ini.

“Kita berharap semua pekerja di Kabupaten Kapuas sudah seharusnya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam melayani seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas,” ujar Wiyatno.

Lanjut Bupati Wiyatno, perlindungan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada 10.000 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: Harga Bawang dan Cabai Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru

“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini adalah program yang sangat penting yang kita berikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Sementara itu, Subhan Adinugroho selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lima program jaminan sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Kotak Suara Dibuka, KPU Kalsel Cermati Pemilih PSU Pilwali Banjarbaru

“Dari lima program jaminan sosial yang kami laksanakan ini, bedanya dengan BPJS Kesehatan adalah kalau BPJS Kesehatan ini seluruh penduduk itu menjadi sasaran peserta mulai dari bayi baru lahir sampai dengan lanjut usia. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pesertanya adalah para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal, yang mana Ini berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Subhan Adinugroho.

Dirinya juga menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Kapuas hingga saat ini sudah terlindungi para pekerja sebanyak 61.203 orang melalui program BPJS Ketenagakerjaan. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->