Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Keluarkan Surat Edaran Larangan Pengumpulan Orang Banyak
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitan surat edaran tentang larangan mengumpulkan orang banyak.
Surat Edaran (SE) bernomor 360/30/Gugus-Covid/Kps.2020 tetanggal 27 April 2020 tersebut menegaskan kembali agar pengurus masjid dan langgar di wilayah Kabupaten Kapuas menaati Edaran Menteri Agama RI tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19, di mana dalam salah satu poinnya menyebutkan shalat tarawih dilakukan di rumah saja.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas Dr H Junaidi mengatakan, tujuan surat edaran tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kapuas, maka dianjurkan tetap di rumah saja.
“Jika pun terpaksa harus keluar rumah gunakan masker dan rutin mencuci tangan menggunakan air mengalir. Kita dianjurkan mengkonsumsi makanan bergizi serta istirahat yang cukup,” kata H Junaidi, Rabu (29/4/2020).
Dilanjutkannya, surat edaran tersebut juga mengingatkan kembali agar mentaati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wabah saat ini.
“Yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 saat ini,” imbuh Kepala Diskominfo Kapuas ini.
Pada poin 4 menyebutkan “Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kemball dan wajlb menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah sholat lima waktu rawatib, shalat tarawih, dan led di mesjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
“Jadi kita kembali mengingatkan adanya panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI serta MUI Pusat,” jelasnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga SH menambahkan, surat edaran tersebut juga memuat agar masyarakat mentaati Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Pada point nomor 3 menyebutkan bahwa apa bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlakukan sesuai ketentuan peraturan parundang-undangan yang berlaku. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Waspada! Puncak Hujan di Kalsel Diprediksi Desember-Januari
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tujuh PKBM di Banjarbaru Atasi Persoalan Anak Tidak Sekolah
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup