Connect with us

Kota Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Gelontorkan Anggaran Rp 16,7 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Diterbitkan

pada

Sekda Banjarbaru Said Abdullah sebut Pemko menganggarakan Rp 16,7 miliar untuk penanganan corona. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah melalui pembahasan beberapa waktu terakhir, Pemko Banjarbaru akhirnya menyepakati alokasi anggaran untuk penanganan kasus virus corona atau Covid-19.

Dalam konfrensi pers, Jumat (27/3/2020) pagi, Pemko Banjarbaru menyatakan akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 16,7 Miliar, yang nantinya akan dipergunakan bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru dan RSUD Idaman Kota Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Kota Banjarbaru, mengatakan bahwa total anggaran ini telah disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan Dinkes Banjarbaru maupun RSUD Idaman Banjarbaru.

“Untuk Dinkes Banjarbaru diberikan anggaran Rp 1,5 miliar. Sedangkan, RSUD Idaman Banjarbaru mendapatkan alokasi anggaran terbesar yakni Rp 15,2 miliar,” katanya.

Guna memenuhi anggaran yang dibutuhkan Dinkes dan RSUD Idaman Banjarbaru tersebut, Pemko Banjarbaru telah melakukan berbagai skema penggeseran anggaran.

Adapun rinciannya, anggaran Rp 1,5 Miliar yang digelontorkan ke Dinkes Banjarbaru, berasal dari APBD Dinkes Banjarbaru sebesar Rp 453 juta, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pengendalian penyakit sebesar Rp 600 juta, dan dana tak terduga dari APBD sebesar Rp 454 juta.

Sedangkan, anggaran Rp 15,2 miliar yang digelontorkan kepada RSUD Idaman Banjarbaru berasal dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 8 miliar. Lalu, ada juga anggaran milik Dinas PUPR Banjarbaru sebesar Rp 7 miliar.

“Untuk anggaran Rp 7 miliar milik Dinas PUPR Banjarbaru tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan ruang isolasi dan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) di RSUD Idaman Banjarbaru,” kata Said.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, pergeseran anggaran ini telah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tentunya, pergeseran anggaran ini guna mendukung penanganan covid-19 di Kota Banjarbaru.

“Mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 dengan melakukan skema penggesaran anggaran,  telah kita terapkan sesuai ketentuan yang berlaku.  Pemerintah Pusat telah membuat payung hukumnya agar bisa menggunakan dana alokasi khusus (DAK),” katanya.

Adapun, dasar hukum ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Selain DAK, Jainudin menambahkan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, anggaran darurat penanganan Corona  juga bisa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) serta dana tidak terduga.

“Dalam pengelolaan anggaran terkait Covid 18 ini. Kami akan berpegangan pada dasar hukum pemerintah pusat. Termasuk dari Peraturan Menteri Keungan (PMK) yang sudah dirilis pada 16 Maret lalu,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya bahwa PMK No 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil), DAU, DID Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulanfan Covid-19 ini. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->