HEADLINE
Pemko Banjarbaru Siap Suntik Dana Segar Rp 75 M ke PDAM Intan Banjar
 BANJARBARU, Pemko Banjarbaru sampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kota Banjarbaru dalam rapat paipurna di rumah wakit rakyat, Kamis (5/7) Salah satu Raperda yang disampaikan Walikota Banjarbaru H Nadji Adhani adalah usulan penyertaan modal untuk PDAM Intan Banjar.
Tak tanggung-tanggung, Pemko Banjarbaru berencana suntikan dana segar ke perusahaan plat merah milik daerah itu senilai Rp 75 miliar pada tahun 2019 mendatang.
Nah, untuk Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar.
“Pemerintah Kota Banjarbaru mengusulkan penyertaan modal untuk PDAM Intan Banjar sebesar 75 miliar rupiah untuk tahun 2019 mendatang,†kata Walikota Banjarbaru.
Karena menurut Walikota Banjarbaru, PDAM Intan Banjar selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan dan pemerataan air bersih selama kurang lebih 9 tahun terakhir tepatnya sejak tahun 2009.
“Saat ini wilayah Banjarbaru semakin berkembang pesat sehingga pemerintah kota perlu mendukung pencapaian target dan pemerataan pelayanan air bersih kepada masyarakat,†beber Nadjmi.
Nadjmi menambahkan untuk materi muatan yang diatur dalam Raperda tersebut adalah penambahan penyertaan modal yang diusulkan sebesar Rp 75 miliar akan dipergunakan antara lain untuk pemasangan jaringan pipa transmisi distribusi HDPE dari Karang Anyar ke Bandara, pembangunan reservoir Muslimin, boster Cempaka, Peramuan Landasan Ulin dan Lingkar Utara serta pengadaan dan pemasangan pipa HDPE dari Lingkar Utara ke Peramuan Landasan Ulin.
“Harapannya nanti dapat terealisasikan, tapi angka itu belum pasti tergantung kemampuan keuangan daerah sesuai laporan Pansus,†tutup orang nomor satu di Banjarbaru tersebut.
Adapun usulan Raperda Kota Banjarbaru lainnya yaini Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Raperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
“Raperda ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tata cara perhitungan tarif retribusi yang ada dalam Perda Nomor 15 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 35 Tahun 2011,†ujar Nadjmi
Sementara Raperda tentang pencabutan Perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya peraturan oleh pemerintah pusat yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah. Sebagaimana yang telah diubah di Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 terkait Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah. (rico)
Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito