Connect with us

Pemprov Kalsel

Pemprov Kalsel Usulkan Empat Raperda, Termasuk Raperda RPJP 2025-2045

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Gubernur Kalsel, Rabu (19/6/2024). Foto: dprdkalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.

Empat Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel mepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Kemudian Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Kalsel tahun 2025-2045.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Empat usulan Raperda tersebut disampaikan langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat pelaksanaan rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (19/6/2024) siang.

“Naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 Mei 2024,” kata Sahbirin.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK tersebut juga diterangkan sejumlah alasan tujuan yang mendasari usulan empat Raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut.

Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukum paling lama 3 tahun sejak diundangkan.

Baca juga: Desak Gelar Muktamar Usai PPP Gagal ke DPR

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” jelas Gubernur Kalsel.

Kemudian mengenai Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.

Berkenaan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat memberikan landasan hukum jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Baca juga: DPRD HSU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 

Kemudian, dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dan dapat menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien.

Sementara Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel tahun 2025-2045, Gubernur Kalsel berharap Raperda akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya.

“Raperda diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait, untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel sebagai gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” ucap Sahbirin.

Menindaklanjuti pokok-pokok penjelasan Gubernur Sahbirin, Ketua DPRD Kalsel mengatakan sebagai tindak lanjut, maka akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya.

Baca juga: Pemkab Banjar Potong Hewan Kurban di Hari Ketiga Iduladha

Supian HK menyambut baik sejumlah penjelasan dan tujuan dari empat Raperda tersebut, menurutnya, segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, harus didukung melalui kolaborasi semua pihak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->