HEADLINE
Pemuda Ngamuk di Toko Ponsel Terekam CCTV, Masuk Bui Polisi, Pemilik Rugi 23 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Mengamuk di toko ponsel terekam CCTV, seorang remaja laki-laki 18 tahun harus masuk bui polisi.
Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap IS, laki-laki yang mengamuk dan memukul pemilik sebuah toko ponsel di Plajau, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
IS ditangkap menyusul laporan tindak penganiayaan dan pengerusakan di toko Lisda Cell Jalan Transmigrasi Km 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, remaja lelaki 18 tahun ini menganiaya pemilik toko Lisda Cell Plajau di Kecamatan Simpang Empat.
Baca juga : 38 Pejabat Pemko Banjarbaru Dilantik, Rudi Mengisi Jabatan Kepala BPPRD
Aksi IS menjadi viral karena memukul pemilik ponsel yang terekam CCTV. IS terancam akan terjerat pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP.
Pemuda ini sendiri adalah warga Jalan Batu Benawa Gg Suka Damai RT 09 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 layar sentuh Hp berbagai macam merek dan type dalam keadaan rusak, 42 LCD Hp berbagai macam merek dan type dalam keadaan rusak, 1 bungkus plastik pecahan kaca lemari estalase, 1 buah flash disk yg berisikan rekaman CCTV.
Kronologi pemukulan hingga amukan dipicu pelaku yang tidak terima ponsel milik korban bersama ibunya untuk menanyakan Iphone 5 SE, miliknya yang sebelumnya diserahkan kepada korban untuk diperbaiki di ponsel. Kemudian pemilik ponsel mengatakan kepada pelaku bahwa HP milik pelaku ternyata tidak bisa diperbaiki, selanjutnya pemilik ponsel mengembalikan Hp dan uang biaya perbaikan yang sudah diserahkan IS sejumlah Rp 435 ribu.
Baca juga : UPDATE. Laka Maut Truk Kontainer di SDN Kota Baru Telan 10 Nyawa, Polisi: Penyebabnya Rem Blong!
Namun, IS tidak terima dan mengatakan kepada korban bahwa Hp miliknya tersebut masih dalam keadaan nyala sewaktu diserahkan kepada korban. Terjadilah cekcok mulut antara IS dan pemilik ponsel. IS yang saat itu datang bersama ibunya kadung emosi dan langsung menarik paksa rambut korban dan memukul di bagian kepala berkali-kali menggunakan tangan.
Setelahnya, pemuda pengangguran ini juga memukul lemari kaca etalase yang berisi Hp dan aksesoris Hp hingga lemari kaca tersebut pecah. Tak hanya itu IS juga mendorong lemari kaca lainnya dengan menggunakan pinggangnya hingga lemari kaca beserta isinya jatuh pecah berserakan.
Akibat kejadian tersebut pemilik toko ponael mengalami luk di bagian kepala, bibir, lengan kiri, dan kaki. Pemilik toko Lisda Cell juga mengalami kerugian sekitar Rp 23.250.000.
Tak ingin damai, korban melapor kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Baca juga : Truk Kontainer Tabrak Halte Dekat SDN Kota Baru 2, Sejumlah Korban Dikabarkan Tewas
Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka IS.
“Pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Transmigrasi RT 013 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, berhasil mengamankan IS, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan,” ujarnya.
“Pelaku dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya, Rabu (31/8/2022) siang. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota