Connect with us

News Video

Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Kota Banjarmasin

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui sosialisasi selama tiga pekan, Pemko Banjarmasin resmi memberlakukan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 mulai Selasa (1/9/2020).

Perwali ini mengatur tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah kota Banjarmasin. Perwali ini akan berlaku hingga Kota Banjarmasin dinyatakan zona hijau dari Covid-19.

Pantauan Kanalkalimantan.com di pasar Pekauman, jalan Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin mendapati masyarakat yang tidak kenakan masker. Alhasil, warga itu pun dikenakan sanksi, dari teguran hingga sanksi fisik seperti push up.

Sementara itu, saat meninjau lokasi razia di Pasar Pekauman, Dandim 1007/ Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Ardiansa Saragi mengatakan, sanksi bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain.

Dandim menambahkan, nama-nama masyarakat yang terjaring akan masuk database yang dicatat oleh aparat Satpol PP Kota Banjarmasin. Nantinya, jika didapati mengulang kesalahan yang sama, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu.(kanalkalimantan/Fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor: Andy
Motion Graphic: Yuda


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->