Connect with us

Kota Banjarmasin

Penertiban Reklame Bando di Jalan A Yani Banjarmasin Terhalang Status Barang Bukti

Diterbitkan

pada

Pembersihan reklama bando terbentur status sebagai barang bukti perkara di polda Kalsel Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penertiban sisa papan reklame bando di sepanjang Jalan A Yani Km 1 hingga Km 6 oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin ternyata masih belum tuntas. Berdasarkan pantauan di beberapa titik lokasi beridirinya reklame bando di Jalan A Yani, masih terlihat beberapa yang belum diturunkan atau dibongkar oleh petugas.

Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Faturrahim mengatakan, saat ini pihaknya masih terkendala dengan status bangunan reklame yang menjadi barang bukti atas laporan pengusaha advertising ke Polda Kalsel. “Penertiban reklame bando yang masih terpasang ini masih terkendala atas statusnya yang masih jadi barang bukti penyidik dari laporan pengusaha advertising ke Polda Kalsel,” kata Faturrahim di Banjarmasin, Selasa (30/06/2020).

Padahal pihaknya mengaku sudah mengantongi surat perintah dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang menugaskan mereka untuk segera merapikan sisa pembongkaran yang dilakukan oleh pejabat Plt Kasatpol PP sebelumnya. Terlebih jajarannya sudah disurati oleh Kapolresta Banjarmasin untuk sesegera mungkin menyelesaikan penertiban sisa bangunan reklame bando itu.

Ia mengaku khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan dari sisa rangka reklame yang membentang di atas jalan lintas provinsi itu.  “Kita tidak ingin terjadi hal yang bisa membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan. Ditambah lagi kalau ada angin ribut yang bisa saja merobohkan sisa bangunan ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik agar bisa mengizinkan pihaknya untuk segera mengevakuasi dan mengamankan rangka bangunan reklame bando tersebut ke Markas Satpol PP. “Kalau sudah ada informasi untuk bisa membongkar sisa reklame yang masih terpasang, maka akan langsung kita bongkar,” lugas Faturrahim.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para pengusaha advertising agar bisa merobohkan sendiri bangunan reklame bando miliknya. “Karena kalau sesuai Perda (Peraturan Daerah) bangunan itu adalah tanggungjawab mereka, jadi malah lebih bagus kalau mereka sendiri yang merobohkannya sendiri,” sambung Faturrahim.

Ia membeberkan jumlah keseluruhan papan reklame bando yabg ditertibkan oleh Satpol PP di sepanjang Jalan A Yani terdapat 10 titik penertiban. Sedangkan di luar A Yani seperti Jalan Hasan Basry dan S Parman juga tidak luput dari sasaran penertiban. “Untuk sisanya yang di luar Jalan A Yani sudah kita komunikasikan dengan pemiliknya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->