Kota Banjarmasin
Penertiban Reklame Bando di Jalan A Yani Banjarmasin Terhalang Status Barang Bukti
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penertiban sisa papan reklame bando di sepanjang Jalan A Yani Km 1 hingga Km 6 oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin ternyata masih belum tuntas. Berdasarkan pantauan di beberapa titik lokasi beridirinya reklame bando di Jalan A Yani, masih terlihat beberapa yang belum diturunkan atau dibongkar oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Faturrahim mengatakan, saat ini pihaknya masih terkendala dengan status bangunan reklame yang menjadi barang bukti atas laporan pengusaha advertising ke Polda Kalsel. “Penertiban reklame bando yang masih terpasang ini masih terkendala atas statusnya yang masih jadi barang bukti penyidik dari laporan pengusaha advertising ke Polda Kalsel,” kata Faturrahim di Banjarmasin, Selasa (30/06/2020).
Padahal pihaknya mengaku sudah mengantongi surat perintah dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang menugaskan mereka untuk segera merapikan sisa pembongkaran yang dilakukan oleh pejabat Plt Kasatpol PP sebelumnya. Terlebih jajarannya sudah disurati oleh Kapolresta Banjarmasin untuk sesegera mungkin menyelesaikan penertiban sisa bangunan reklame bando itu.
Ia mengaku khawatir jika terjadi hal yang tidak diinginkan dari sisa rangka reklame yang membentang di atas jalan lintas provinsi itu. “Kita tidak ingin terjadi hal yang bisa membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan. Ditambah lagi kalau ada angin ribut yang bisa saja merobohkan sisa bangunan ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik agar bisa mengizinkan pihaknya untuk segera mengevakuasi dan mengamankan rangka bangunan reklame bando tersebut ke Markas Satpol PP. “Kalau sudah ada informasi untuk bisa membongkar sisa reklame yang masih terpasang, maka akan langsung kita bongkar,” lugas Faturrahim.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para pengusaha advertising agar bisa merobohkan sendiri bangunan reklame bando miliknya. “Karena kalau sesuai Perda (Peraturan Daerah) bangunan itu adalah tanggungjawab mereka, jadi malah lebih bagus kalau mereka sendiri yang merobohkannya sendiri,” sambung Faturrahim.
Ia membeberkan jumlah keseluruhan papan reklame bando yabg ditertibkan oleh Satpol PP di sepanjang Jalan A Yani terdapat 10 titik penertiban. Sedangkan di luar A Yani seperti Jalan Hasan Basry dan S Parman juga tidak luput dari sasaran penertiban. “Untuk sisanya yang di luar Jalan A Yani sudah kita komunikasikan dengan pemiliknya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin16 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah