Connect with us

HEADLINE

Pengakuan Wanita Pemalsu Surat PCR yang Terciduk di Bandara Tjilik Riwut, Edit Pakai HP, Ingin Terbang Bersama Suami

Diterbitkan

pada

SAM, terduga pemalsu hasil tes PCR. Foto: 1tulah.com

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – SAM, seorang wanita diamankan polisi atas kasus pemalsuan hasil tes PCR. Wanita 20 tahun itu diduga palsukan hasil tes PCR demi ikut suaminya terbang ke Jakarta.

SAM diciduk saat tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/8/2021). Terungkapnya kasus PCR palsu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Gultom Agung.

Ia mengatakan SAM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait PCR palsu.

SAM, kata dia menjalani pemeriksaan setelah kedapatan membawa hasil PCR palsu kepada petugas. Kala itu, dia bersama suaminya yang merupakan warga negera Malaysia, TW (59).

 

 

Baca juga: Mau Terbang Palsukan Tes PCR di Bandara Tjilik Riwut, Wanita Ini Ternyata Positif Covid-19

“Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2,” kata Gultom seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Pemalsuan ini terungkap seusai petugas bandara mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.

Mengetahui hal tersebut, SAM langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangkaraya.

Kepada polisi, wanita berambut pirang itu mengaku mengedit hasil tes PCR lewat HP.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya telah mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya,” katanya.

Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif.

Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya palsukan hasil PCR, SAM terancam hukuman penjara selama empat tahun. (Suara.com)

 

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->