Connect with us

Hukum

Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati, 6 Diantaranya Dibawah Umur

Diterbitkan

pada

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto : humas polres hst

BARABAI, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan salah seorang pengasuh sekaligus guru Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST.

Ialah Ahmad Junaidi Mukti (61), warga RT 008 Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST. Mirisnya, alksi bejatnya tersebut dilakukan kepada para korban yang berjumlah lebih dari satu orang dan kebanyakan merupakan anak dibawah umur.

Dijelaskan Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, dari hasil pemeriksaan para saksi dan pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah mencabuli 7 santri perempuan yang sedang menuntut ilmu di ponpes.

“Ada dua tempat kejadian perkara ketika pelaku mencabuli korbannya. Sebagian korban dicabuli di rumah pelaku, RT 008 Desa Hawang, Kecamatan Limpasu dan di lingkungan Ponpes, tepatnya di dalam kamar asrama dan di kantin pondok pesantren,” ujarnya.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo menerangkan, hingga saat ini, Ahmad Junaidi Mukti masih belum mau mengakui perbuatannya.

Padahal, dari keterangan saksi sekaligus korban, kemudian dari hasil visum et repertum (keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik, red) terhadap para korban, juga ditambah barang bukti yang ada, dia memang telah melakukan perbuatan-perbuatan bejat itu.

“Saat dilakukan penyidikan, tersangka juga selalu berkata lupa atau tiba-tiba amnesia. Nanti, biar pengadilan yang menentukan,” ucapnya.

Dijelaskan AKBP Sabana, aksi tak bermoral di dalam rumah tersangka, di lingkungan pondok pesantren seperti di dalam asrama dan kantin telah berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.

“Di tahun 2017, tersangka pernah melakukan tindakan tersebut. Tapi ternyata, saat itu ternyata tersangka melakukan upaya damai kepada pihak keluarga korban,” ucap Kapolres. Dia, lantas menunjukkan surat perjanjian yang dimaksud. Surat perjanjian tersebut juga dimasukkan menjadi salah satu barang bukti.

Perlu diketahui, kasus pencabulan tersebut terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban berinisial TA (8) asal Kaltim dan KA (12) asal Kabupaten HST pada 9 Mei lalu. Polres HST kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi pada 17 mei. Hingga akhirnya pada tanggal 23 mei, Polres HST menetapkan Ahmad Junaidi Mukti sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.

Adapun dari pelapor, yakni H Khairullah (40), menuturkan bahwa sepekan sebelum Ramadhan, korban TA (8) dan KA (12) memutuskan untuk melarikan diri dari Pondok Pesantren tempat mereka menuntut ilmu. Korban pencabulan mengalami syok berat. Mereka mengadu bahwa pengasuh pondoknya, kerap melakukan tindakan asusila kepada mereka.

“Korban mengaku diiming-imingi dengan sejumlah uang serta baju baru oleh pelaku. Tidak hanya sekali, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan berkali-kali. Dilakukan di kantin dan di rumah pelaku,” ujar pelapor.

Bermula dari adanya laporan awal tersebut, keluarga korban lainnya pun akhirnya angkat bicara dan turut melaporkan. Hingga akhirnya, kini total keseluruhan korban berjumlah tujuh orang.

Ahmad Junaidi Mukti dituntut melalui Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman, Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->