HEADLINE
Pengedar Narkoba Jaringan Kalbar Ditangkap di Banjarmasin, 6 Kg Sabu Disita
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dari jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan 6 kilogram sabu di Banjarmasin.
“Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7/2024) saat melakukan transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (30/7/2024).
Pengungkapan Kasus
Menurut Kombes Pol Kelana Jaya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. Polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan menemukan satu paket sabu dengan berat 100,53 gram di badannya.
Baca juga: Alibi Polisi Batu Bara Tak Bertuan, Penambang Ilegal Bebas Beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda
Pengembangan Kasus
Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin, yang hasilnya ditemukan 13 paket sabu engan berat total 5.855 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari tersangka berjumlah 14 paket sabu dengan berat total 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.
Peran Tersangka
Kombes Pol Kelana menjelaskan bahwa tersangka AH berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu yang dikendalikan oleh jaringan dari Kalbar. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kasus ini terkait dengan jaringan 20 kilogram sabu yang diungkap pada 9 Juli 2024 lalu.
“Pengakuan tersangka, ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat,” ungkap mantan Kapolres Kota Banjarbaru ini.
Tersangka Residivis
Baca juga: Yamin-Hj Ananda Berpasangan di Pilwali Banjarmasin, Koalisi Gerindra-Nasdem
Tersangka AH diketahui sebagai residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman penjara selama enam tahun tiga bulan. Hukuman serupa pun menanti setelah tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penegasan Hukum
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru