Connect with us

KRIMINAL HST

Pengedar Sabu di Barabai Diringkus Bersama 5 Paket Besar

Diterbitkan

pada

SR saat dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres HST di rumahnya. foto: humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – SR (29), warga jalan Putera Harapan, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya dibekuk polisi. Tersangka pengedar sabu ‘menengah’ ini ditangkap bersama 5 paket besar sabu pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 19.15 Wita di rumahnya.

Penangkapan SR bermula informasi dari masyarakat di jalan Pagat Sarigading RT 008 RW 004 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi saat mengamankan pelaku menemukan barang bukti berupa 5 paket besar sabu dibungkus plastik klip 26,0 gram, 9 paket kecil 2,67  gram, 2 plastik klip kecil warna bening, 2 buah plastik klip besar.

Dari tangan SR juga didapati timbangan digital merk Constant warna hitam, sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp 1,3 juta. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

SR, pengedar sabu yang ditangkap Polres HST. foto: humas polres hst

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan, penangkapan terhadap SR dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres HST menghimbau kepada masyarakat jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram. “Kita tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegasnya.

Satuan Resnarkoba Polres HST jajaran Polda Kalsel yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yaitu penguatan harkamtibmas. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->