Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pengedar Sabu di Paminggir Ditangkap, Kedapatan Simpan 75 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Tersangka RA ditangkap Satresnarkoba Polres HSU karena kepemilikan 75 paket sabu. Foto: polreshsu

 

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkal seorang laki-laki berinisial RA (45) warga Desa Paminggir RT 02 RW 01 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU karena menyimpan 75 paket sabu.

Puluhan paket sabu dengan berat bersih mencapai 31,15 gram tersebut berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres HSU dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/1/2024) dari kediaman tersangka RA.

Saat dilakukan penggeledahan rumah RA yang disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota juga mendapati barang bukti sebuah kotak pink berisikan dua bungkus plastik klip transparan, selembar slip transfer, satu timbangan digital serta sebuah dompet hitam berisikan uang tunai Rp8.140.000.

Baca juga: BNPB: Banjir Terjadi di 1 Kota dan 5 Kabupaten di Kalteng

Kapolres HSU Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat.

“Tersangka RA ini diperoleh informasi dari masyarakat setempat dan tokoh-tokoh di sana yang sudah lama jual sabu, pelaku juga mengakui sudah 3 tahun lebih jual sabu,” jelas AKP Sutargo kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (20/1/2024).

Menurut AKP Sutargo, tersangka RA berbisnis barang haram tersebut dengan harga yang ditawarkan bervariasi kepada para pembeli.

Baca juga: Target Partai di Kalsel Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Kalau statusnya dia sebagai pengedar karena stand by saja di rumah, siapkan barang-barangnya dari harga Rp100 ribu sampai Rp700 ribu, tersedia banyak dan para pelanggan yang datang ke rumahnya. Untuk pembeli ada warga, karyawan kebun sawit, pendatang yang singgah maupun melintasi Paminggir,” bebernya.

Ditanya asal muasal barang haram tersebut, pengakuan tersangka AR barang itu berasal dari Banjarmasin dan diambil sendiri oleh tersangka melalui jalur sungai.

“Dari pengakuan RA barang dari Banjarmasin, dibawa melalui sungai, ambil sendiri ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.

Baca juga: Keluhan Warga Bikin SIM Harus ke Km 21 Liang Anggang, Ini Tanggapan Kapolresta Banjarmasin

Sementara atas kejadian tersebut saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RA juga dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->