Connect with us

Kabupaten Banjar

Pengelola Perpustakaan Sekolah dan Desa Diberi Pembinaan Akreditasi Perpustakaan

Diterbitkan

pada

Sosialisasi pembinaan perpustakaan se Kabupaten Banjar itu digelar di aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Senin (3/6/2024). Foto: Dispersip Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pengelola Perpustakaan sekolah dan desa di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan pembinaan terkait akreditasi perpustakaan.

Kegiatan bertajuk sosialisasi pembinaan perpustakaan digelar di aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Senin (3/6/2024), diisi oleh dua narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dispersip Banjar Ari Mauluddin Akbar didampingi Pustakawan Ahli Madya Arbayah dan Abdillah dari Dispersip Kalsel. Dihadiri 50 pengelola perpustakaan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, dan desa.

Baca juga: Apresiasi Upaya Pelestarian Bekantan di Kalsel

Ari Mauluddin Akbar mengatakan, kegiatan pembinaan ini diharapkan perpustakaan-perpustakaan di Kabupaten Banjar dapat memenuhi standar Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan sesuai dengan akreditasi yang diharapkan.

“Dispersip Kalsel sudah mengirimkan dua narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan di Kabupaten Banjar dapat memahami apa saja syarat akreditasi suatu perpustakaan. Seperti salah satunya harus mempunyai koleksi 1.000 buku dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan),” ujarnya.

Lanjut Ari, dengan terakreditasi suatu perpustakaan diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan Perpustakaan yang baik sesuai standar Perpusnas RI.

Baca juga: Air Zamzam Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Tiba di Asrama Haji

“Melihat transformasi digital yang saat ini meningkat pesat, pengunjung perpustakaan sudah mulai langka dan dunia teks book ketinggalan. Maka dari itu kita berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan untuk menerapkan akreditasi perpustakaan dan menggalakkan kembali ke lingkungan sekitarnya agar kembali ke perpustakaan,” tuturnya.

Menurut Ari, informasi di era digital saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan 100 persen, karena banyak informasi menyebar dengan kepentingan berbagai hal. Ari mengimbau untuk memastikan sumber informasi tersebut, apabila sumber dapat dipercaya kemudian lihat substansi dicocokkan dengan sumber asli yang sudah teruji kebenaran di perpustakaan.

Narssumber dari Dispersip Kalsel, Arbayah mengungkapkan, akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi para pemustaka.

Baca juga: 3 Juni Hari Sepeda Sedunia, Ini Sejarahnya

“Tentu kami mengacu pada Perpusnas ada 9 komponen, indikator kunci, skor, dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” sambungnya.

Sebanyak 117 perpustakaan ada di Kabupaten Banjar, dan tahun ini ada 45 perpustakaan sekolah dan desa diusulkan untuk ikut akreditas agar dapat memenuhi standar perpustakaan akreditasi perpustakaan. (Kanalkalimntan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->