Connect with us

HEADLINE

Pengelolaan SDA di Kalsel ‘Sarang’ Penyelewengan dan Korupsi?, KPK Sangat Diperlukan

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. foto : mario

BANJARMASIN, Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalsel masih banyak kebocoran. Sebab masih banyak ditemukan pelanggaran, tidak hanya hanya korupsi tapi juga hingga ketidaktaatan regulasi.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat ditemui usai menghadiri kegiatan “Korupsi di Sekitar Sumber Daya Alam, Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam” di Aula Rektorat ULM, Kamis (17/10).

Satu hal yang ia tekankan, jika masih banyak pelanggaran dan sejenisnya, KPK sangat berharap agar pemerintah Kalsel tegas menutup perusahaan-perusahaan yang tidak taat regulasi.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, memang ada keterikatan antara sumber daya alam dan korupsi. Korupsi ini terkait seperti perizinan hingga penyalahgunaan kewenangan. Belum lagi, SDA ini juga banyak dijadikan bahan untuk mendapat pendanaan, baik untuk bernegara, elit partai politik, hingga pencalonan parpol.

Acara “Korupsi di Sekitar Sumber Daya Alam, Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam” di Aula Rektorat ULM, Kamis (17/10). foto: mario

Pengelolaan SDA Kalsel yang tidak berkeadilan dan banyak berpengaruh negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. “Perlu menjadi pengingat agar adanya pengadilan dalam bidang yang mengurus pengadilan lingkungan,” katanya.

Seperti yang terjadi di Sungai Amandit, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Sungai Satui di Kabupaten Tanah Bumbu yang kini tercemar adalah salah satu dampak dari eksploitasi sumber daya alam. Korupsi di sektor SDA ini, diharap Kisworo agar jadi fokus isu utama KPK ke depan. Sehingg mafia SDA seperti perusahaan tambang, sawit dan sejenisnya bisa terjerat.

“Pencegahan memang bisa dilakukan, tapi penindakan lebih juga diperlukan untuk efek jera,” tegasnya.

Meski saat ini KPK tidak bisa bergerak luwes dan tengah dilemahkan, Kisworo sendiri menaruh harapan dan dukungan besar untuk KPK. Sekarang sudah 50 persen Kalsel sudah dikuasai oleh para pengusaha, terang Kisworo, sementara kondisi lingkungan dan rakyat jauh dari kata lestari dan sejahtera.

Sementara itu, Dosen Hukum ULM, Ahmad Fikri Hadin menyebutkan, pasal yang digunakan penyidik KPK lebih banyak menggunakan batu uji pasal 12 soal gratifikasi dan suap untuk terbitnya terbitnya izin. Hingga saat ini belum ada pasal yang digunakan untuk menyentuh ke arah orang-orang yang mempunyai beneficial official atau si pemilik asli dari perusahaan tersebut.

“Karena hampir rata-rata di Indonesia, contoh misalnya sebuah PT besar yang diketahui khalayak umum punya A tapi terdaftar di Kemenkumham PT itu direkturnya lain. Sangat jauh melenceng sekali,” jelasnya.

Padahal jika melihat di The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) kewenangan yang harus diberikan kepada lembaga khusus (KPK) untuk penegakan korupsi banyak yang belum diberikan. Apalagi saat ini KPK justru semakin diminamilisir. Sehingga KPK tidak bisa menindak dan tidak punya kewenangan.

“Kalau ada kewenangan ke sana, perlindungan dan pencegahan perusakan lingkungan lebih luas,” bebernya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito mengatakan, pihaknya menyambut baik masukan dari KPK untuk membenahi pengelolaan SDA yang lebih baik lagi kedepannya. “Kita selalu berusaha, teman-teman tahu bagaimana kami bekerja sama dengan KPK agar pertambangan lebih baik,” jelas Gunawan.

Ia mengatakan salah satu upaya Dinas ESDM Kalsel pengelolaan SDA adalah menutup lebih dari 600-an perusahaan yang tidak taat aturan clean and clear dari aspek regulasi. Ia mengimbau kepada perusahaan untuk tertib regulasi dan administrasi serta memenuhi kewajiban baik dari segi pajak, royalti dan keuangan maupun reklamasi pasca tambang.

“Sudah ada 3 perusahaan mencairkan dana jaminan reklamasi, yang lain kita tunggu (mereklamasi pasca tambang),” tandas Gunawan. (mario)

Reporter : mario
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->