Hukum
Pengemplang Pajak Ditindak, DJP Kalselteng Serahkan Dirut CV SB ke Kejari Palangkaraya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan.
AS, pengusaha yang telah menyandang status tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya pada Rabu (23/10/2024) lalu, untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan, penyerahan tersangka merupakan tahap II dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng.
Baca juga: Korupsi Dana Kader Sosial Seret Mantan Plt Kadinsos HST ke Pengadilan
Dijelaskan, bahwa AS selaku Direktur Utama (Dirut) CV SB diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
AS disebut sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
“Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp538.132.347,” kata Kepala DJP Kalselteng dalam keterangan tertulis, Jumat (25/20/2024).
Baca juga: Tuan Rumah Rakor BKOW dan GOW se Kalsel, Ini Kata Pj Ketua TP PKK HSU
Perbuatan AS dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan AS diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Lanjut Syamsinar, dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan ini, Kanwil DJP Kalselteng menurutnya selalu mengedepankan asas ultimum remedium, dimana hukum pidana akan dijadikan upaya
terakhir.
Baca juga: Rakor Forkopimda Banjarbaru Jelang Pilkada, Sorot Indikator Kerawanan Pemilu
Dia berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru