KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan yang berujung kematian seorang laki-laki, Kamis (4/1/2024) siang.
Rekonstruksi diselenggarakan di halaman Mapolsek Banjarmasin Tengah dengan kehadiran ketiga pelaku yang secara langsung memperagakan 18 reka adegan pengeroyokan yang merenggut nyawa Heri P (37).
“Rekontruksi ada 18 adegan, itu untuk menggambarkan kejadian rill berdasarkan keterangan saksi dan pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Program DPKUP Disnakeswan HSS Menangis Minta Keringanan
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini adalah PY (39) warga Kelurahan Teluk Dalam, MN (18) dari Kelurahan Melayu, dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH dari Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sementara korban Heri P diketahui merupakan mantan atlet tinju yang juga berstatus PNS guru olahraga di salah satu sekolah di Banjarmasin.
Kanit Reskrim menjelaskan, kasus pengroyokan yang terjadi di Jalan Panjaitan, Kecamatan Banjarmasin Tengah terjadi pada Jumat (15/12/2023) itu, dipicu oleh ketersinggungan, kemudian memicu cekcok dan berujung pada pengeroyokan.
Baca juga: Rudal Berdaya Ledak Tinggi Ditemukan Warga Penajam di Tengah Hutan
Saat itu Heri P dikatakan sedang mengamen di sekitar warung jagung bakar sampai pada akhirnya terjadi cekcok mulut dengan pengunjung dan berujung perkelahian dengan juru parkir di sana.
“Motifnya ketersinggungan, karena dari korban ada melemparkan uang Rp2 ribu malah dikembalikan,” ujarnya.
Pihak kepolisian dikatakan Iptu Ginting baru mendapat laporan peristiwa tersebut ketika siang hari saat korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Baca juga: Tewas Tersetrum di A Yani Km 6, Polisi Dapati Alat Tangkap Ikan dan Kabel Panjang
“Andaikata pada malam hari itu kita ketahui maka (Korban, red) kita langsung visum,” ujarnya.
Para pelaku pun dikatakan baru tertangkap sehari usai kejadian, sehingga tidak dapat dipastikan apakah para pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.
“Kalau keterangan salah satu saksi (pelaku) memang mabuk, tapi kalau dari keterangan pelaku dia tidak mengakui bahwa mabuk,” ungkap Kanit Reskrim.
Baca juga: Batas Akhir 8 Januari Bangunan Liar di Trikora Harus Dibongkar
Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo 338 jo 351 KHUPidana sebagai tindakan hukum atas perbuatan mereka yang merenggut nyawa seseorang. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More
This website uses cookies.